Pemuda Jaksel Keroyok Babinsa

Penyebab Vadel Pacar Anak Nikita Mirzani Nekat Keroyok Anggota TNI, Berawal dari Senggolan Motor

Terkuak penyebab pengeroyokan anggota Babinsa TNI bernama Alex Edison yang melibatkan pacar anak Nikita Mirzani Laura atau Lolly.

|
Penulis: Rr Dewi Kartika H | Editor: Yogi Jakarta
Tangkapan layar di Instagram dan TikTok
Terkuak penyebab pengeroyokan anggota Babinsa TNI bernama Alex Edison yang melibatkan pacar anak Nikita Mirzani Laura atau Lolly. Vadel Badjideh pacar Lolly mengeroyok Alex Edison di Pesanggrahan, Jakarta Selatan pada Kamis (12/10/2023). 

TRIBUNJAKARTA.COM - Terkuak penyebab pengeroyokan anggota Babinsa TNI bernama Alex Edison yang melibatkan pacar anak Nikita Mirzani Laura atau Lolly.

Vadel Badjideh pacar Lolly mengeroyok Alex Edison di Pesanggrahan, Jakarta Selatan pada Kamis (12/10/2023).

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Bintoro menyebut peristiwa pengeroyokan bermula saat Alex Edison mengendarai sepeda motor.

"Semua bermula saat korban bernama Alex Edison mengendarai motor di salah satu wilayah Pesanggrahan," ujar dia saat jumpa pers, Senin (16/10/2023).

Alex Edison kemudian berpapasan dengan seorang pengendara bernama Martin Badjideh dan hampir ditabrak.

Dia lalu menegur Martin karena yang bersangkutan mengendarai motor secara ugal-ugalan dan nyaris menabraknya.

Tak terima ditegur, Martin lalu menelepon dua orang temannya yang bernama Vadel dan Bintang.

"Yang bersangkutan membawa dua temannya untuk melakukan intimidasi dan melakukan penganiayaan terhadap korban," ujar Bintoro.

Di lain sisi, Alex Edison sebenarnya sudah menjelaskan bahwa dirinya adalah seorang Babinsa yang bertugas di wilayah Pesanggrahan.

Tiga tersangka pengeroyokan Babinsa di Pesanggrahan saat dihadirkan dalam jumpa pers di Polres Metro Jakarta Selatan, Senin (16/10/2023). (1)
Tiga tersangka pengeroyokan Babinsa di Pesanggrahan saat dihadirkan dalam jumpa pers di Polres Metro Jakarta Selatan, Senin (16/10/2023). (1) (Annas Furqon Hakim/TribunJakarta.com)

Namun, perkataan Alex tak digubris ketiga pelaku. Pelaku bahkan meminta korban supaya tak membawa nama TNI.

"Korban sudah bilang dia anggota TNI, tetapi pelaku bilang gini, 'Enggak usah bawa-bawa tentara'," tutur dia.

Atas tindakan pengeroyokan itu, Vadel dan dua rekannya dijerat pasal 170 KUHP, lantaran diduga melakukan kekerasan di muka umum.

Apalagi, polisi juga mengklaim memiliki bukti yang kuat.

Atas tindakan itu, ketiga pelaku diancam dengan pidana hukuman penjara selama 15 tahun.

"Setelah kami dapatkan bukti yang kuat dimana tiga orang ini kami tetapkan sebagai pelaku 170 atau pengeroyokan kekerasan secara bersama-sama dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara," pungkasnya.


Lolly dan Vadel

Halaman
12
Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved