Pilpres 2024

Gerindra Langsung Hubungi Gibran Usai Putusan MK, Cawapres Prabowo Tunggu Lawatan Jokowi Dari China

Sekjen Gerindra, Ahmad  Muzani, mengakui pihaknya langsung menghubungi Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming usai putusan MK.

|
KOMPAS.COM/Fristin Intan Sulistyowati
Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka dengan Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto, saat bertemu di Loji Gandrung, Kota Solo. 

TRIBUNJAKARTA.COM - Sekjen Gerindra, Ahmad  Muzani, mengakui pihaknya langsung menghubungi Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming usai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang membolehkan kepala daerah atau mantan kepala daerah maju di Pilpres 2024.

Seperti diketahui, Gerindra menjadi partai yang paling lantang, melalui para kader di daerah, mengusulkan Gibran menjadi cawapres Prabowo Subianto.

Namun, Muzani juga mengatakan, penentuan sosok cawapres Koalisi Indonesia Maju (KIM) masih menunggu kepulangan Presiden Jokowi dari lawatannya ke China.

Sebab, ada salah satu ketua umum partai anggota KIM, Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan, yang mendampingi Jokowi menghadiri KTT ke-3 Belt and Road Forum for International Cooperation itu.

Kendati demikian, Muzani mengatakan, putusan MK membuat teka-teki sosok cawapres Prabowo kian jelas.

"Ada komunikasi (dengan Gibran setelaj putusan MK), bukan saya yang komunikasi," kata Muzani di rumah Prabowo Subianto, Jalan Kertanegara 4, Jakarta Selatan, Senin (16/10/2023) malam, dikutip dari Tribunnews.

"Putusan MK menjadi putusan yang jelas terang benderang jadi nanti nunggu sesuatu yang jelas, nunggu para Ketum semuanya berkumpul," lanjut Muzani.

Muzani melanjutkan, Prabowo masih mencari waktu yang pas untuk berdiskusi dengan para ketua umum partai anggota KIM.

Baca juga: Gerindra Daerah Mulai Bergejolak, DPC Tangsel dan Solo Suarakan Gibran Jadi Cawapres Prabowo

"Beliau akan terus berkomunikasi dengan para ketua umum partai politik koalisi dan berkomunikaai terus dan rencananya hari ini sebenarnya ada rapat dengan Ketua Umum partai koalisi," ucap Muzani.

"Namun karena ada ketua umum parpol yang menyertai kunjungan presiden ke China, maka rapat ketua umum partai Koalisi Indonesia Maju ditunda sampai dengan kumpul semuanya," sambungnya.

5 Hari Lawatan Luar Negeri

Namun nampaknya, publik harus berasabar jika ingin mengetahui hasil rapat para ketua umum partai KIM itu.

Sebab, jika menunggu Zulkifli Hasan pulang, maka rapat baru akan digelar lima hari mendatang.

"Mendampingi Presiden @jokowi beserta Ibu Negara menuju ke Beijing dan Riyadh hingga lima hari kedepan.

Mohon doa seluruh masyarakat untuk kelancaran perjalanan ini dan kemudahan dalam membawa misi untuk Indonesia," kata Zulkifli Hasan di Instagramnya saat mengunggah foto bareng Presiden Jokowi pada Senin (16/10/2023).

Selain ke China, Jokowi dan rombongan juga akan terbang ke Riyadh, Arab Saudi.

Jokowi pun mengungkapkan sederet agendanya di China dan Arab melalui Instagramnya, @jokowi, pada Senin (16/10/2023).

"Saya dan Ibu Negara meninggalkan Tanah Air pagi ini dan memulai rangkaian lawatan ke Beijing, Republik Rakyat Tiongkok dan Riyadh, Kerajaan Arab Saudi, sampai lima hari mendatang.

Kunjungan saya ke Beijing adalah untuk bertemu dengan Presiden Xi Jinping, Perdana Menteri Li Qiang, dan Ketua Parlemen Zhao Leji, serta menghadiri KTT ke-3 Belt and Road Forum for International Cooperation.

Lawatan saya akan berlanjut ke Riyadh untuk bertemu dengan Putra Mahkota sekaligus Perdana Menteri Arab Saudi Mohammed bin Salman. Saya juga akan memimpin KTT ke-1 ASEAN-GCC (Gulf Cooperation Council).

Mohon doa dari seluruh Tanah Air untuk kelancaran perjalanan ini dan kemudahan dalam membawa misi untuk Indonesia," tertulis di akun Jokowi.

Jokowi Buka Suara

Setelah mendarat di China usai tujuh jam terbang menggunakan pesawat Garuda Indonesia GIA-1, Jokowi juga turut mengomentari tetang putusan MK dan isu putra sulungnya, Gibran Rakabuming, menjadi cawapres.

Soal putusan MK, Jokowi mempersilakan publik langsung bertanya ke MK.

Selain itu, ia juga meminta para pakar hukum untuk menilainya.

"Ya mengenai putusan MK, silakan ditanyakan ke Mahkamah Konstitusi, jangan saya yang komentar, silakan juga pakar hukum yang menilainya."

"Saya tidak ingin memberikan pendapat atas putusan MK, nanti bisa disalah mengerti saya mencampuri kewenangan Yudikatif," kata Jokowi dalam video di Instagramnya, Senin (16/10/2023) malam.

KOLASE FOTO : Gibran Rakabuming Raka (kiri), Presiden Joko Widodo (kanan)
KOLASE FOTO : Gibran Rakabuming Raka (kiri), Presiden Joko Widodo (kanan) (TribunSolo.com)

Sedangkan soal usulan Gibran menjadi cawapres Prabowo, Jokowi mengaku tidak cawe-cawe, atau ikut campur.

"Saya tegaskan saya tidak mencampuri urusan penentuan Capres atau Cawapres," kata Jokowi pada video yang sama.

"Pasangan Capres dan Cawapres itu ditentukan oleh partai politik atau gabungan partai politik. Jadi silahkan tanyakan saja ke partai politik, itu wilayah Parpol," lanjutnya.

Putusan MK

Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) menjadi karpet merah bagi putra Jokowi, Gibran Rakabuming menjadi cawapres pendamping Prabowo Subianto di Pilpres 2024.

Gibran yang semula terhalang batas usia minimal capres-cawapres 40 tahun berdasarkan Undang-Undang No 7 tahun 2017 tentang Pemilu, kini memenuhi syarat karena status kepala daerahnya.

Melalui putusannya, MK membolehkan siapapun menjadi capres atau cawapres walaupun belum berusia 40 tahun, asalkan sudah berpengalaman atau sedang menjadi kepala daerah yang dipilih oleh rakyat.

Gugatan tentang syarat alternatif menjadi peserta Pilpres itu dikabulkan para hakim MK pada sidang pembacaan putusan di gedung MK, Jakarta, Senin (16/10/2023).

Gugatan perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 itupun dimohonkan oleh Almas Tsaqibbirru, seorang mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Surakarta (Unsa).

Ketua MK, Anwar Usman yang membacakan putusan tersebut.

"Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian," kata Anwar dikutip dari Kompas.com.

"Menyatakan Pasal 169 huruf q Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6109) yang menyatakan, “berusia paling rendah 40 tahun” bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, sepanjang tidak dimaknai berusia paling rendah 40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum, termasuk pemilihan kepala daerah," ujar hakim Anwar Usman.

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman.
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman. (Tribunnews.com)

Dengan putusan itu, sesaorang dengan pengalaman atau sedang menjabat kepala daerah hasil pemilihan umum, memenuhi syarat untuk menjadi capres atau cawapres, meskipun usianyabelum 40 tahun.

Sehingga, Pasal 169 huruf q UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu selengkapnya berbunyi, “berusia paling rendah 40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah”.

Hakim MK Guntur Hamzah mengatakan, syarat mutlak usia untuk menjadi capres atau cawapres adalah ketidakadilan.

"Pembatasan usia yang hanya diletakkan pada usia tertentu tanpa dibuka syarat alternatif yang setara merupakan wujud ketidakadilan yang inteloreable dalam kontestasi pemilihan presiden dan wakil presiden," ujar Hakim MK Guntur Hamzah.

Putusan ini pun langsung diterapkan pada Pilpres 2024 ini.

 

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved