Pilpres 2024

Putusan MK Jadi Karpet Merah Gibran Dampingi Prabowo di Pilpres, Cawapres Boleh di Bawah 40 Tahun

Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) menjadi karpet merah bagi putra Jokowi, Gibran Rakabuming menjadi cawapres pendamping Prabowo Subianto di Pilpres.

|
Wartakota
Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka berkuda bersama di kediaman Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto. 

TRIBUNJAKARTA.COM - Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) menjadi karpet merah bagi putra Jokowi, Gibran Rakabuming menjadi cawapres pendamping Prabowo Subianto di Pilpres 2024.

Gibran yang semula terhalang batas usia minimal capres-cawapres 40 tahun berdasarkan Undang-Undang No 7 tahun 2017 tentang Pemilu, kini memenuhi syarat karena status kepala daerahnya.

Melalui putusannya, MK membolehkan siapapun menjadi capres atau cawapres walaupun belum berusia 40 tahun, asalkan sudah berpengalaman atau sedang menjadi kepala daerah yang dipilih oleh rakyat.

Gugatan tentang syarat alternatif menjadi peserta Pilpres itu dikabulkan para hakim MK pada sidang pembacaan putusan di gedung MK, Jakarta, Senin (16/10/2023).

Gugatan perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 itupun dimohonkan oleh Almas Tsaqibbirru, seorang, mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Surakarta (Unsa).

Ketua MK, Anwar Usman yang membacakan putusan tersebut.

"Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian," kata Anwar dikutip dari Kompas.com.

"Menyatakan Pasal 169 huruf q Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6109) yang menyatakan, “berusia paling rendah 40 tahun” bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, sepanjang tidak dimaknai berusia paling rendah 40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum, termasuk pemilihan kepala daerah," ujar hakim Anwar Usman.

Dengan putusan itu, sesaorang dengan pengalaman atau sedang menjabat kepala daerah hasil pemilihan umum, memenuhi syarat untuk menjadi capres atau cawapres, meskipun usianyabelum 40 tahun.

Sehingga, Pasal 169 huruf q UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu selengkapnya berbunyi, “berusia paling rendah 40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah”.

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman.
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman. (Tribunnews.com)

Hakim MK Guntur Hamzah mengatakan, syarat mutlak usia untuk menjadi capres atau cawapres adalah ketidakadilan.

"Pembatasan usia yang hanya diletakkan pada usia tertentu tanpa dibuka syarat alternatif yang setara merupakan wujud ketidakadilan yang inteloreable dalam kontestasi pemilihan presiden dan wakil presiden," ujar Hakim MK Guntur Hamzah.

Putusan ini pun langsung diterapkan pada Pilpres 2024 ini.

Dalam gugatannya, pemohon menyinggung Gibran, yang disebutkannya sebagai sosok potensial untuk mengikuti Pilpres berdasarkan rekam jejaknya membangun Solo.

Gibran sendiri baru dua tahun lebih menjabat Wali Kota Solo, setelah terpilih pada Pilkada Solo tahun 2020.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved