Pilpres 2024

Putusan MK Jadi Karpet Merah Gibran Dampingi Prabowo di Pilpres, Cawapres Boleh di Bawah 40 Tahun

Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) menjadi karpet merah bagi putra Jokowi, Gibran Rakabuming menjadi cawapres pendamping Prabowo Subianto di Pilpres.

|
Wartakota
Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka berkuda bersama di kediaman Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto. 

“Bahwa pemohon tidak bisa membayangkan terjadinya jika sosok yang dikagumi para generasi muda tersebut tidak mendaftarkan pencalonan presiden sedari awal. Hal tersebut sangat inkonstitusional karena sosok wali kota Surakarta tersebut mempunyai potensi yang besar dan bisa dengan pesat memajukan Kota Solo secara pertumbuhan ekonomi,” demikian argumen pemohon.

Asa Sempat Putus

Sebelum mengabulkan gugatan Mahasiswa Unsa itu, para hakim MK lebih dulu membacakan sejumlah putusan yang masih terkait batas minimal usia capres cawapres.

Asa Gibran untuk bisa melenggang ke Pilpres 2024 sempat putus karena tiga gugatan sebelumnya oleh PSI, Partai Garuda dan dua kepala daerah, tentang batas minimal usia capres cawapres ditolak MK.

Pada gugatan perkara nomor 29/PUU-XXI/2023 yang diajukan PSI, MK tegas menolak seluruhnya.

"Amar Putusan, Mengadili: Menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua MK, Anwar Usman dikutip dari YouTube Mahkamah Konstitusi.

Hakim Saldi Isra membacakan alasan penolakan uji materi karena batas usia capres cawapres merupakan ranah pembuat Undang-Undang, legislator, bukan MK.

"Dalam hal ini, Mahkamah tidak dapat menentukan batas usia minimal bagi calon presiden dan calon wakil presiden karena dimungkinkan adanya dinamika di kemudian hari," ujar hakim Saldi Isra.

Menteri Pertahanan (Menhan) RI Prabowo Subianto (kanan) dan Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka (kiri) menghadiri peringatan Hari Veteran Nasional di UNS Solo, Kamis (10/8/2023). Kini, nama Girban menguat sebagai kandidat bakal cawapres pendamping Prabowo.
Menteri Pertahanan (Menhan) RI Prabowo Subianto (kanan) dan Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka (kiri) menghadiri peringatan Hari Veteran Nasional di UNS Solo, Kamis (10/8/2023). Kini, nama Girban menguat sebagai kandidat bakal cawapres pendamping Prabowo. (Andreas Chris/TribunSolo)

Bisa Jadi Cawapres Prabowo

Dengan putusan terbaru MK, Gibran Rakabuming yang masih berusia 36 tahun pun berpeluang untuk mengikuti kontestasi Pilpres 2024.

Belakangan santer, Gibran yang merupakan kader PDIP itu diusulkan menjadi cawapres pendamping Prabowo Subianto yang maju dari Koalisi Indonesia Maju (KIM).

Usulan Prabowo-Gibran sempat disampaikan oleh PBB yang merupakan bagian dari KIM bersama Gerindra, Golkar, Demokrat, PAN, Gelora, Prima dan Garuda.

Kini, usulan itu semakin menggema disuarakan oleh DPC Gerindra di berbagai daerah, termasuk organisasi sayap Gerindra, Tunas Indonesia Raya (Tidar).

DPC Gerindra Tangerang Selatan (Tangsel) melalui Rakorcab pada Minggu (8/10/2023), menjadi yang pertama mengusulkan Gibran bersanding dengan Prabowo.

Ketua DPC Gerindra Tangsel, Li Claudia Chandra, mengatakan, Gibran adalah sosok muda yang sepak terjangnya sudah terbukti dalam memimpin Solo.

"Gibran rakabuming muda, potensial dan punya pengalaman, Solo dipimpin Gibran bagus, dan diakui sama mantan Wali Kota FX Rudi," kata Li Claudia kepada TribunJakarta, Selasa (10/10/2023).

Rakercab DPC gerindra Tangsel, Minggu (8/10/2023).
Rakercab DPC gerindra Tangsel, Minggu (8/10/2023). (istimewa)

Rekomendasi Prabowo-Gibran dari Gerindra Tangsel itupun diterima langsung Ketua Harian Gerindra, Sufmi Dasco Ahmad yang turut hadir pada Rakorcab.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved