Cerita Kriminal

Kakek Ditembak di Pulogadung, Kompolnas Minta Polisi Petakan Jaringan Kejahatan

Pasalnya, meski aksi komplotan pelaku mencuri sepeda motor dapat digagalkan, namun mereka sudah menembak kekek Amir sehingga korban mengalami luka di

Penulis: Bima Putra | Editor: Acos Abdul Qodir
Istimewa
Tangkapan layar CCTV ketika komplotan maling bersenjata api menembak Amir Syarifudin (75) dl Jalan Porselen IV, Kayu Putih, Pulogadung, Jakarta Timur, Senin (16/10/2023). 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Bima Putra

TRIBUNJAKARTA.COM, PULOGADUNG - Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) mendorong kasus penembakan di Jalan Porselen IV, Pulogadung, Jakarta Timur yang mengakibatkan Amir Syarifudin (75) mengalami luka tembak diusut tuntas.

Komisioner Kompolnas, Poengky Indarti mengatakan pihaknya mendorong jajaran Polres Metro Jakarta Timur segera meringkus dan memetakan jaringan kejahatan dilakukan komplotan pelaku.

"Kompolnas mendorong Polres Jakarta Timur segera memetakan jaringan pelaku kejahatan di wilayah tersebut dan dengan serius melakukan penyelidikan," kata Poengky, Selasa (17/10/2023).

Pasalnya, meski aksi komplotan pelaku mencuri sepeda motor dapat digagalkan, namun mereka sudah menembak kekek Amir sehingga korban mengalami luka di bagian atas lengan.

Berdasar keterangan saksi saja pelaku melontarkan tujuh tembakan, tiga tembakan kepada Amir, dan empat tembakan ke arah keponakan Amir, Idham (21) yang berupaya menangkap pelaku.

"Agar korban dan masyarakat merasa tenang. Lidik sidik harus dilakukan secara profesional dengan dukungan scientific crime investigation," ujar Poengky.

Hingga kini jajaran Unit Reskrim Polsek Pulogadung sudah melakukan pemeriksaan terhadap empat orang saksi guna mengungkap kasus, di antaranya Amir selaku korban.

Kapolsek Pulogadung Kompol Triesno menuturkan bila nantinya keempat pelaku sudah diringkus pihaknya akan menjerat pelaku dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian disertai kekerasan.

"Ini sudah merupakan percobaan pencurian dengan kekerasan. Pasal 365 KUHP, maksimal hukuman sesuai pasal itu sembilan tahun penjara," tutur Triesno.

Sebelumnya, Amir terkena luka ditembak pada lengan atasnya karena menggagalkan aksi pencurian sepeda motor dilakukan empat pelaku pada Minggu (15/10) sekira pukul 14.17 WIB.

Kejadian bermula ketika Amir sedang duduk di teras rumah melihat pelaku berupaya membobol kunci kontak sepeda motor jenis matic milik anaknya yang terparkir di Jalan Porselen IV.

Mendapati upaya pencurian, Amir sontak mencengkeram lalu memelintir tangan pelaku hingga akhirnya kunci Leter T digunakan pelaku terjatuh dan sepeda motor gagal dicuri.

Namun pelaku tiba-tiba mengeluarkan senjata api disembunyikan pada bagian pinggang kanan, lalu menodongkannya sembari melontarkan ancaman akan menembak Amir.

Amir Syarifudin (75) saat menunjukkan bekas luka tembak yang dialami saat melawan komplotan maling sepeda motor, Pulogadung, Jakarta Timur, Senin (16/10/2023).
Amir Syarifudin (75) saat menunjukkan bekas luka tembak yang dialami saat melawan komplotan maling sepeda motor, Pulogadung, Jakarta Timur, Senin (16/10/2023). (TribunJakarta.com/Bima Putra)

Pelaku menembak Amir sebanyak tiga kali dari jarak sekitar lima meter, satu peluru di antaranya melukai pria gaek tersebut hingga mengalami pendarahan pada bagian lengan atas.

Keponakan Amir, Idham (21) yang berupaya mengejar pelaku juga ditembak sebanyak empat kali, beruntung seluruh tembakan dilumbar seluruhnya meleset sehingga Idham selamat.

Baca artikel menarik lainnya TribunJakarta.com di Google News

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved