Pilpres 2024

Keluarga Gus Dur Tegas Minta Gibran Dicegah Jadi Cawapres, Jokowi Lepas Tangan Ngaku Ogah Cawe-Cawe

Tak hanya meminta Gibran menahan diri, Alissa juga menaruh harapan kepada Jokowi melarang putranya untuk turun ke gelanggang politik nasional.

Tribun Network
Kolase foto Alissa Wahid dan Gibran Rakabuming bersama ayahnya, Jokowi. Alissa meminta Jokowi melarang putranya untuk terjun di gelanggang Pilpres 2024. 

TRIBUNJAKARTA.COM - Keluarga Presiden ke-4 RI, Abdurrahman Wahid (Gus Dur) bereaksi keras atas putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang membolehkan batas usia capres cawapres di bawah 40 tahun asalkan memiliki pengalaman sebagai kepala daerah.

Sebab, putusan MK itu diiringi isu yang sangat santer terkait karpet merah kepada putra Presiden Jokowi, Gibran Rakabuming untuk melenggang ke Pilpres 2024.

Nama Wali Kota Solo itu memang ramai didorong menjadi cawapres pendamping Prabowo, setidaknya sepekan jelang putusan MK.

Sejumlah kelompok simpul relawan Jokowi sampai Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Gerindra di banyak daerah mengusulkan apsangan Prabowo-Gibran.

Putri Gus Dur, Alissa Wahid, tegas meminta Gibran menolak tawaran menjadi cawapres dengan memanfaatkan putusan MK yang diumumkan hanya tiga hari sebelum jadwal pendaftaran Pilpres 2024 di KPU.

Tak hanya meminta Gibran menahan diri, Alissa juga menaruh harapan kepada Jokowi melarang putranya yang belum berkepala empat untuk turun ke gelanggang kontestasi politik nasional.

Bagi Alissa, tidak majunya Gibran berarti menghindari segala tuduhan kongkalikong keluarga demi muluskan karir politik Gibran.

Alissa menyebut fenomena tersebut sebagai "reproduksi kekuasaan melalui keluarga".

"Berharap bukan hanya pada @gibran_tweet untuk menolak. Tapi saya juga berharap Presiden @jokowi
mencegah putranya untuk dicalonkan sebagai cawapres. Beri waktu untuk yang lain, agar terhindar dari tuduhan reproduksi kekuasaan melalui keluarga," tulis Alissa dalam akun X atau Twitternya (@AlissaWahid) pada Senin (16/10/2023).

Tweet Alissa ini menanggapi tweet dari Menteri Agama (2014-2019), Lukman Hakim Saifuddin.

Lukman sudah membuat tweet meminta Gibran menolak jika memiliki kesempatan menjadi cawapres, sehari sebelum putusan MK dibacakan, yakni pada Minggu (15/10/2023).

Jokowi Angkat Tangan

Namun sayang, harapan besar Alissa Wahid meminta kebijaksanaan Jokowi seakan mentah.

Jokowi yang sedang berada di China untuk bertemu Presiden Xi Jinping, Perdana Menteri Li Qiang, dan Ketua Parlemen Zhao Leji, serta menghadiri KTT ke-3 Belt and Road Forum for International Cooperation, menyatakan lepas tangan atas isu pengajuan putranya menjadi cawapres.

Kata Jokowi, dirinya ogah cawe-cawe dalam penentuan capres dan cawapres di Pilpres 2024 ini.

"Saya tegaskan saya tidak mencampuri urusan penentuan Capres atau Cawapres," kata Jokowi pada video di Instagramnya yang diunggah Senin (16/10/2023) malam.

Presiden Jokowi memberikan sambutan dalam acara Puncak Hari Pers Nasional Tahun 2023 di Gedung Sebarguna Pemprov Sumatera Utara di Kabupaten Deli Serdang, Sumut, Kamis (9/2/2023). Terkini, Jokowi mengeluarkan pernyataan tentang dirinya yang tidak akan cawe-cawe pada penentuan capres cawapres di Pilpres 2024.
Presiden Jokowi memberikan sambutan dalam acara Puncak Hari Pers Nasional Tahun 2023 di Gedung Sebarguna Pemprov Sumatera Utara di Kabupaten Deli Serdang, Sumut, Kamis (9/2/2023). Terkini, Jokowi mengeluarkan pernyataan tentang dirinya yang tidak akan cawe-cawe pada penentuan capres cawapres di Pilpres 2024. (Youtube Setpres)

Jokowi menyerahkan menentuan capres cawapres kepada partai yang bersangkutan.

Dalam hal ini, Gibran santer dikaitkan menjadi cawapres Prabowo dari Koalisi Indonesia Maju (KIM) yang berisi gabungan partai Gerindra, Golkar, PAN, Demokrat, Gelora, PBB, Prima dan Garuda.

"Pasangan Capres dan Cawapres itu ditentukan oleh partai politik atau gabungan partai politik. Jadi silahkan tanyakan saja ke partai politik, itu wilayah Parpol," pungkasnya.

Putusan MK

Seperti diketahui, MK mengabulkan gugatan uji materi syarat tambahan menjadi peserta Pilpres sesuai Undang-Undang No 7 tahun 2017 tentang Pemilu yang dimohonkan oleh Almas Tsaqibbirru, seorang mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Surakarta (Unsa).

Kini, syarat menjadi capres cawapres pada pasal Pasal 169 huruf q tidak mutlak berdasarkan usia 40 tahun saja, tapi memberikan kesempatan kepada siapapun yang sedang atau berpengalaman menjadi kepala.

Ketua MK, Anwar Usman yang membacakan putusan tersebut.

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman.
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman. (Tribunnews.com)

"Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian," kata Anwar.

"Menyatakan Pasal 169 huruf q Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6109) yang menyatakan, “berusia paling rendah 40 tahun” bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, sepanjang tidak dimaknai berusia paling rendah 40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum, termasuk pemilihan kepala daerah," ujar hakim Anwar Usman.

Dengan putusan itu, Gibran yang masih berusia 36 tahun tetap bisa menjadi cawapres, karena ia sedang menjabat Wali Kota Solo.

Tentu putusan MK yang dibacakan pada Senin (16/10/2023) siang itu tidak hanya berlaku untuk Gibran, melainkan untuk siapapun.

Baca artikel menarik lainnya TribunJakarta.com di Google News

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved