Pilpres 2024

Profil Trio Netizen Bikin Konten Tepi Jurang, Plesetkan MK Jadi Mahkamah Keluarga dan Sentil Gibran

Mahkamah Konstitusi disorot jelang putusan soal gugatan batas usia capres dan cawapres. Komika Trio Netizen parodikan MK sebagai Mahkamah Keluarga.

|
tangkapan layar Instagram
Trio Netizen, 3 pemuda yang bikin konten julid soal putusan MK. 

TRIBUNJAKARTA.COM, JAKARTA - Komika yang mengatasnamakan Trio Netizen yang dikenal julid ke pemerintah, menyoroti Mahkamah Konstitusi jelang putusan batas usia capres dan cawapres.

Materi dari konten-konten Trio Netizen berada di tepi jurang karena julid terhadap pejabat dan pemerintahan. MK salah satu yang jadi korban julid mereka.

Tak tanggung-tanggung, video mereka terhadap MK memunculkan akronim baru. Bukan lagi Mahkamah Konstitusi tapi Mahkamah Keluarga.

Sehari setelah postingan tersebut, MK mengeluarkan putusan yang pada intinya capres dan cawapres boleh di bawah 40 tahun, dengan catatan yang bersangkutan pernah jadi kepala daerah.

Putusan MK tersebut merujuk pada permohonan pengujian Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu).

"Mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian. Menyatakan Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang menyatakan, 'berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun' bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, sepanjang tidak dimaknai ‘berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah’,” kata Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman yang membacakan putusan pada Senin (16/10/2023) di Ruang Sidang Pleno MK, dikutip dari laman resmi MK.

Putusan ini memberi karpet merah kepada Gibran Rakabuming yang disebut akan maju sebagai kandidat cawapres.

Meski Gibran secara usia belum genap 40 tahun, tapi ia menjabat sebagai Wali Kota Solo. 

Banyak warganet menyoroti hasil putusan tersebut.

Lalu kenapa Trio Netizen menyebut MK sebagai Mahkamah Keluarga?

Diketahui, mereka mengasosiasikan Ketua MK Anwar Usman yang tidak lain adalah paman Gibran.

Santer terdengar, Gibran diplot sebagai pendamping capres Prabowo Subianto yang diusung Koalisi Indonesia Maju. 

Pada akhirnya publik mengait-ngaitkan ada konflik of interest di sini, kendati pengaju gugatan itu bukan Gibran tapi mahasiswa UNSA bernama Almas Tsaqibbiru Re A.

Dalam videonya, Trio Netizen memberi judul 'Ngejulid'in MK'.

"Hey MK, kalian tuh kepanjangan dari Mahkamah Konstitusi kan, bukan Mahkamah Keluarga ya,"

"Sayang banget sama ponakan sampai dibantuin banget buat ngejar cita-citanya," sahut salah satu anggota pemuda lain.

"Gak ada urgensi, konstitusi satu negara berubah karena satu orang. Satu orang loh, itu kan berarti solo, udah kebelet banget ya mau ngelanjutin?," kata pemuda lainnya.

"Kalian boleh masih difungsikan, tapi kalau ada urusan keluarga selesain di rumah dong. Jangan dibawa di MK,"

"Eh sori, ini bukan urusan keluarga, ini urusan dinas,"

"Dinasti maksudnya?,"

"Dinanti maksudnya, dinanti aja kalau ada cawapres muda yang maju,"

"Biar bisa selebrasi bareng ye?,"

Begitu bunyi percakapan Trio Netizen dalam video itu.

Mereka lantas menyanyikan lagu 'Paman Datang' yang diganti liriknya.

"Kemarin, paman datang. Pamanku dari MK," sebutnya.

Video ini sontak menjadi sorotan warganet hingga viral di sosial media.

Berikut profil Trio Netizen yang buat konten roastingan soal putusan MK:

Profil Trio Netizen

Diketahui, trio netizen merupakan salah satu grup komika asal Bandung, Jawa Barat.

Grup ini berisi pemuda bernama Sandi Sukron, Eky Priyagung, dan Rio Chan.

Ketiganya tergabung dalam komunitas stand up komedi dan seringkali membuat konten di masing-masing akun instagramnya.

Salah satu anggota, yakni Sandi Sukron tidak hanya dikenal sebagai seorang komika.

Ia diketahui juga aktif menjadi seorang ilustrator dan penulis.

Ia sudah bergelud di bidang ilustrasi sejak tahun 2019.

Sedangkan Eky Priyagung selain sebagai seorang komika ia juga konten kreator.

Eky kerap membagikan berbagai konten kocak tentang kehidupan anak broken home di sosial medianya.

Dalam bio instagramnya, ia menamai dirinya sebagai Duta Broken Home.

Sementara Rio Chan, juga terbilang aktif di youtube chanel miliknya.

Ia kerap membagikan konten-konten kocak di sosial medianya.

Dugaan MK sebagai Mahkamah Keluarga tak terbukti

Sementara itu, Pakar hukum tata negara, Yusril Ihza Mahendra menyebut bahwa dugaan Mahkamah Konstitusi (MK) sebagai 'Mahkamah Keluarga' tidak terbukti.

Dilansir dari Tribunnews, hal ini melihat dari respon MK yang menolak uji materi terhadap UU Nomor 7 Tahun 2017 yang diajukan oleh PSI terkait batas usia capres-cawapres menjadi 35 tahun.

Keputusan ini kata Yuslil menjadi bukti bahwa MK bukan 'Mahkamah Keluarga'.

Sebagaimana diketahui, Jokowi, Gibran Rakabuming Raka, Kaesang, dan Ketua MK Anwar Usman memiliki ikuatan keluarga.

Istilah Mahkamah Keluarga muncul di tengah polemik keputusan MK tentang batas usia capres dan cawapres.

Sebab Gibran Rakabuming Raka disebut akan maju ke pilpres 2024 sehingga keputusan MK tentang batas usia capres dan cawapres dinilai menguntungkan Gibran.

"Dugaan bahwa Anwar, Jokowi, Gibran, dan bahkan Kaesang (Kaesang Pangarep) yang belakangan menjadi Ketua PSI sebagai Pemohon akan menjadikan MK sebagai "Mahkamah Keluarga" ternyata tidak terbukti," kata Yusril dikutip dari Tribunnews, Senin (16/10/2023).

Kata Yusril, MK tak bisa diintervensi.

Dengan keputusan menolak gugatan PSI soal batas usia capres dan cawapres telah menunjukan jati diri MK sebagai penjaga konstitusi.

"Dengan Putusan ini, MK dapat memposisikan diri sebagai penjaga konstitusi dan tidak mudah diintervensi oleh siapa pun juga," ujarnya

Baca artikel menarik lainnya di Google News.

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved