Pilpres 2024

Putusan MK Buka Peluang Gibran Jadi Cawapres Prabowo, Pengamat: Ibarat Jokowi 3 Periode

Menurut Pengamat Politik, Jamiluddin Ritonga, hal ini merupakan peluang emas bagi Presiden Jokowi untuk melanjutkan dinas politiknya di pemerintahan.

|
TribunSolo
Presiden Jokowi mengenakan kemeja putih sedang tertawa. 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Dionisius Arya Bima Suci

TRIBUNJAKARTA.COM, GAMBIR - Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengizinkan kepala daerah berusia di bawah 40 tahun maju di ajang Pilpres 2024 dinilai sebagai karpet merah bagi sulung Presiden Jokowi, Gibran Rakabuming Raka melenggang mulus menjadi cawapres Prabowo Subianto.

Menurut Pengamat Politik, Jamiluddin Ritonga, hal ini merupakan peluang emas bagi Presiden Jokowi untuk melanjutkan dinas politiknya di pemerintahan.

Terlebih, usulan Jokowi tiga periode yang sebelumnya muncul sempat ditolak mentah-mentah.

“Jokowi pasti happy banget. Ibaratnya Jokowi tiga periode kalau Gibran jadi cawapresnya Prabowo,” ucapnya saat dikonfirmasi, Selasa (17/10/2023).

Di sisi lain, Pengamat Politik dari Universitas Esa Unggul ini menyebut, PDIP jadi pihak yang paling dirugikan dengan keputusan ini.

Bila Gibran benar-benar merapat ke Gerindra, ini merupakan bukti nyata Jokowi tak sejalan lagi dengan Megawati Soekarnoputri.

Terlebih, loyalis pendukung Presiden Jokowi, Projo sudah lebih dulu mendeklarasikan dukungan terhadap Prabowo Subianto.

“Artinya badannya Jokowi sudah di Gerindra, Gibran dan Jokowi loncat pagar."

"Mestinya tunduk dan patuh pada PDIP, tapi mereka melawan dan tidak loyal dengan PDIP,” ujarnya.

Jamiluddin menambahkan, bila dinasti politik Presiden Jokowi, maka tak cuma PDIP yang digembosi, tapi hal ini juga dinilai bakal merupakan masyarakat luas.

“PDIP sangat dirugikan dalam hal ini, seluruh rakyat Indonesia pun dirugikan dengan keputusan ini,” tuturnya.

Putusan MK

Seperti diketahui, Gibran yang semula terhalang batas usia minimal capres-cawapres 40 tahun berdasarkan Undang-Undang No 7 tahun 2017 tentang Pemilu, kini memenuhi syarat karena status kepala daerahnya.

Melalui putusannya, MK membolehkan siapapun menjadi capres atau cawapres walaupun belum berusia 40 tahun, asalkan sudah berpengalaman atau sedang menjadi kepala daerah yang dipilih oleh rakyat.

Gugatan tentang syarat alternatif menjadi peserta Pilpres itu dikabulkan para hakim MK pada sidang pembacaan putusan di gedung MK, Jakarta, Senin (16/10/2023).

Halaman
12
Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved