Pilpres 2024

Putusan MK Buka Peluang Gibran Jadi Cawapres Prabowo, Pengamat: Ibarat Jokowi 3 Periode

Menurut Pengamat Politik, Jamiluddin Ritonga, hal ini merupakan peluang emas bagi Presiden Jokowi untuk melanjutkan dinas politiknya di pemerintahan.

|
TribunSolo
Presiden Jokowi mengenakan kemeja putih sedang tertawa. 

Gugatan perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 itupun dimohonkan oleh Almas Tsaqibbirru, seorang mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Surakarta (Unsa).

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman.
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman. (Tribunnews.com)

Ketua MK, Anwar Usman yang membacakan putusan tersebut.

"Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian," kata Anwar dikutip dari Kompas.com.

"Menyatakan Pasal 169 huruf q Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6109) yang menyatakan, “berusia paling rendah 40 tahun” bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, sepanjang tidak dimaknai berusia paling rendah 40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum, termasuk pemilihan kepala daerah," ujar hakim Anwar Usman.

Dengan putusan itu, sesaorang dengan pengalaman atau sedang menjabat kepala daerah hasil pemilihan umum, memenuhi syarat untuk menjadi capres atau cawapres, meskipun usianya belum 40 tahun.

Sehingga, Pasal 169 huruf q UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu selengkapnya berbunyi, “berusia paling rendah 40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah”.

Baca artikel menarik lainnya TribunJakarta.com di Google News

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved