Pilpres 2024
Putusan MK Buka Peluang Gibran Jadi Cawapres Prabowo, Pengamat: Ibarat Jokowi 3 Periode
Menurut Pengamat Politik, Jamiluddin Ritonga, hal ini merupakan peluang emas bagi Presiden Jokowi untuk melanjutkan dinas politiknya di pemerintahan.
Penulis: Dionisius Arya Bima Suci | Editor: Jaisy Rahman Tohir
Gugatan perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 itupun dimohonkan oleh Almas Tsaqibbirru, seorang mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Surakarta (Unsa).

Ketua MK, Anwar Usman yang membacakan putusan tersebut.
"Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian," kata Anwar dikutip dari Kompas.com.
"Menyatakan Pasal 169 huruf q Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6109) yang menyatakan, “berusia paling rendah 40 tahun” bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, sepanjang tidak dimaknai berusia paling rendah 40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum, termasuk pemilihan kepala daerah," ujar hakim Anwar Usman.
Dengan putusan itu, sesaorang dengan pengalaman atau sedang menjabat kepala daerah hasil pemilihan umum, memenuhi syarat untuk menjadi capres atau cawapres, meskipun usianya belum 40 tahun.
Sehingga, Pasal 169 huruf q UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu selengkapnya berbunyi, “berusia paling rendah 40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah”.
Baca artikel menarik lainnya TribunJakarta.com di Google News
Ada 8 Tantangan, Alumni ITB Minta Prabowo-Gibran Fokus ke Persoalan Ekonomi |
![]() |
---|
Isu Raffi Ahmad Masuk Bursa Menteri Prabowo Tak Dibantah Gerindra, Prabowo Pernah Sebut Sebagai Staf |
![]() |
---|
Eks Dewan Pakar TPN: Parpol Pendukung Ganjar Mahfud Lebih Layak Masuk Pemerintahan Prabowo |
![]() |
---|
Pengamat Sarankan Prabowo Tempatkan Megawati, SBY dan Jokowi di DPA, Bukan Presidential Club |
![]() |
---|
Pengamat Soal Surya Paloh Sungkan Minta Jatah Menteri ke Prabowo: Tak Semua Perlu Eksplisit |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.