Cerita Kriminal
Operasi Kejahatan Jalanan Tangkap 15 Pemuda di Cilincing, Ada Geng Motor Pembacok Orang sampai Tewas
Sebanyak 15 pemuda ditangkap polisi dalam operasi kejahatan jalanan Polres Metro Jakarta Utara di Cilincing, Kamis (19/10/2023).
Penulis: Gerald Leonardo Agustino | Editor: Ferdinand Waskita Suryacahya
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Gerald Leonardo Agustino
TRIBUNJAKARTA.COM, CILINCING - Total sebanyak 15 pemuda ditangkap polisi dalam operasi kejahatan jalanan Polres Metro Jakarta Utara di wilayah Cilincing, Jakarta Utara, Kamis (19/10/2023).
Belasan pemuda ini merupakan pelaku berbagai macam kejahatan jalanan, mulai dari tawuran, pencurian dengan kekerasan, hingga komplotan geng motor.
Bahkan, dari 15 pemuda yang dibekuk ini, beberapa di antaranya diduga kuat merupakan anggota geng motor yang pernah membacok korbannya hingga tewas.
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara AKBP Iverson Manossoh mengatakan, para pelaku yang ditangkap ini merupakan target operasi kepolisian.
"Beberapa pelaku di antaranya adalah pelaku DPO, geng motor yang melukai warga masyarakat, bahkan ada korban meninggal dunia," kata Iverson di lokasi.
Belasan pemuda ini ditangkap dari beberapa lokasi berbeda di wilayah Kecamatan Cilincing.
Dominannya, mereka diringkus dari permukiman padat penduduk di wilayah Kalibaru, tepatnya di kawasan Gang Macan.
Secara senyap, polisi berpencar memasuki gang-gang sempit di lokasi untuk menggerebek rumah maupun kontrakan yang disinyalir menjadi tempat tinggal maupun tempat persembunyian para pelaku.
"Ini sedang dikembangkan, tim masih ada di lapangan terus melakukan kegiatan lanjutan dari operasi penegakkan hukum ini untuk memberi rasa aman," ucap Iverson.
Para pemuda pelaku kejahatan jalanan ini ditangkap beserta sejumlah barang bukti.
Ada belasan senjata tajam, handphone yang dipergunakan untuk janjian antar-kelompok tawuran melalui media sosial, hingga beberapa alat isap sabu.
Terhadap para pemuda ini, polisi menerapkan berbagai pasal seperti Undang-undang Darurat terkait kepemilikan senjata tajam hingga pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan.
"Ancaman pidana maksimal 10 tahun," tegas Iverson.
Baca artikel menarik TribunJakarta.com lainnya di Google News
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.