Cerita Kriminal

Terungkap Modus Mantan Napi Bobol Kotak Amal di Jaksel, Bawa Kabur Rp 30 Juta

Polisi mengungkap modus mantan narapidana berinisial ARW (22) saat membobol kotak amal di Masjid Al-Husna, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan.

|
Tribun Jambi
Ilustrasi kotak amal - Polisi mengungkap modus mantan narapidana berinisial ARW (22) saat membobol kotak amal di Masjid Al-Husna, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan. 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Annas Furqon Hakim

TRIBUNJAKARTA.COM, MAMPANG PRAPATAN - Polisi mengungkap modus mantan narapidana berinisial ARW (22) saat membobol kotak amal di Masjid Al-Husna, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan.

Peristiwa pencurian yang terekam CCTV itu terjadi pada Senin (27/9/2023) dini hari antara pukul 00.00 hingga 03.00 WIB.

Kapolsek Mampang Prapatan Kompol David Kanitero mengatakan, tersangka lebih dulu melakukan survei lokasi sebelum beraksi.

"Tersangka melintasi masjid dahulu sebelum beraksi, dia bolak-balik beberapa kali," kata David saat merilis kasus ini, Kamis (19/10/2023).

Selain itu, sambung David, tersangka juga berpura-pura sebagai jemaah di masjid tersebut.

"Berpura-pura menjadi jemaah, sasarannya masjid yang 24 jam, kotak amalnya ada di luar, dan lokasinya di pinggir jalan sehingga aksesnya mudah," ujar dia.

Dalam kurun tiga bulan terakhir, tersangka sudah enam kali membobol kotak amal di lokasi yang berbeda.

"Hasil pengembangan, keterangan tersangka sudah melakukan kejahatan ini selama tiga bulan terakhir, dengan total enam TKP di wilayah Jakarta Selatan," ucap David.

David menuturkan, dalam setiap aksinya ARW menggasak uang sedikitnya Rp 5 juta.

Dengan demikian, tersangka sudah meraup Rp 30 juta dari enam kali aksinya membobol kotak amal.

"Untuk kurang lebih setiap melakukan kejahatan dia dapat raup keuntungan Rp 5 juta, berarti kalau enam kali dia dapat Rp 30 juta," ujar David.

Polisi menunjukkan barang bukti kasus pembobolan kotak amal saat jumpa pers di Polsek Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, Kamis (19/10/2023).
Polisi menunjukkan barang bukti kasus pembobolan kotak amal saat jumpa pers di Polsek Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, Kamis (19/10/2023). (Annas Furqon Hakim/TribunJakarta.com)

Ia mengungkapkan, uang puluhan juta hasil kejahatan itu digunakan tersangka untuk membeli sepeda motor baru.

"Hasil kejahatan oleh ARW ini yang bersangkutan dibeli pertama motor, ada motor Satria FU, kemudian HP, dan keperluan sehari hari," ungkap dia.

Setelah buron selama lebih dari dua pekan, tersangka berinisial ARW (22) akhirnya berhasil diringkus polisi.

"Pada Sabtu 14 oktober 2023, tim pimpinan Kanit Reskrim berhasil menangkap tersangka inisal ARW di Condet, Jakarta Timur," kata David.

Setelah penangkapan itu, polisi melakukan penggeledahan di kediaman tersangka di Bojonggede, Bogor, Jawa Barat.

Di rumah tersangka, polisi menemukan sejumlah barang bukti yang digunakan untuk membobol kotak amal.

"Didapati  hasil penggeledahan, alat-alat yang digunakan pada saat melakukan kejahatan pencurian di Masjid Al-Husna tersebut, antara lain gunting taman, linggis, mesin gerinda, termasuk kaos yang digunakan pada saat dia melakukan kejahatan," ungkap David.

David menuturkan, tersangka ARW dijerat Pasal 363 ayat 2 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.

"Karena ARW adalah residivis, maka ARW dapat dituntut dengan penambahan hukuman sepertiga pidananya. Berarti dapat dituntut selama 12 tahun penjara," ujar dia.

Baca artikel menarik lainnya TribunJakarta.com di Google News

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved