Hari Terakhir Masa Sanggah CPNS 2023, Simak Cara Mengajukan Sanggah yang Benar Agar Lolos Seleksi
Masa sanggah CPNS 2023 telah memasuki batas akhir, segera ajukan sanggahan agar peserta dapat melanjutkan ke tahap berikutnya.
TRIBUNJAKARTA.COM - Hari ini batas akhir masa sanggah, simak cara mengajukan sanggah bagi peserta yang tidak lolos seleksi administrasi CPNS 2023.
Hasil seleksi administrasi calon pegawai negeri sipil (CPNS) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) 2023 telah diumumkan.
Berdasarkan jadwal rekrutmen terbaru dari Badan Kepegawaian Negara atau BKN, hasil seleksi CPNS dan PPPK 2023 diumumkan pada 15-18 Oktober 2023.
Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian BKN Suharmen mengatakan, pengumuman dilakukan usai masing-masing instansi selesai memverifikasi berkas para peserta.
"Selanjutnya, pelamar tinggal menunggu hasil seleksi administrasi karena verifikasi dari masing-masing instansi sudah berjalan paralel sejak pendaftaran dibuka," terangnya.
Lantas, bagaimana cara cek hasil seleksi CPNS dan PPPK 2023?
Cara Cek Hasil Seleksi CPNS dan PPPK 2023
Pengumuman tahapan seleksi administrasi CPNS dan PPPK tahun anggaran 2023 dapat diakses secara online melalui situs resmi sistem seleksi calon aparatur sipil negara (SSCASN).
Link resmi pengumuman tersebut dapat diakses di sscasn.bkn.go.id atau daftar-sscasn.bkn.go.id.
Selanjutnya, berikut langkah-langkah untuk mengecek atau melihat hasil seleksi tahap pertama dalam rangkaian penerimaan CASN 2023:
- Buka laman https://sscasn.bkn.go.id.
- Pilih menu "Masuk" di pojok kanan atas halaman.
- Masukkan nomor induk kependudukan (NIK) dan kata sandi yang digunakan saat mendaftar, kemudian klik "Masuk".
- Halaman akan memunculkan tampilan resume pendaftaran.
- Gulir halaman ke bawah untuk melihat hasil seleksi administrasi.
Jika dinyatakan lulus atau memenuhi syarat administrasi, akan muncul pemberitahuan "Selamat! Anda lulus tahap administrasi berkas".
Sebaliknya, jika peseta dinyatakan tidak lulus, akan ada pemberitahuan berupa "Mohon Maaf. Anda tidak lolos tahap administrasi karena belum memenuhi persyaratan administrasi instansi yang dilamar".

Halaman juga akan memuat alasan mengapa tidak lolos seleksi administrasi. Persyaratan atau dokumen yang dinilai tidak memenuhi syarat akan tertulis keterangan "tidak memenuhi syarat (TMS)".
Namun, peserta yang belum dinyatakan lolos masih mendapat kesempatan untuk mengajukan sanggah selama tiga hari setelah pengumuman.
Masa Sanggah
Sanggahan dapat diajukan bagi peserta yang berkas unggahannya telah sesuai dengan ketentuan, tetapi dinyatakan tidak memenuhi syarat oleh panitia seleksi.
"Perlu diketahui juga kalau masa sanggah bukan kesempatan memperbaiki berkas atau data yang salah diinput oleh pelamar," kata Suharmen.
Setelah mengajukan sanggahan, panitia seleksi atau instansi akan menanggapi dan memberikan jawaban kepada peserta.
Instansi juga perlu melakukan verifikasi kembali terkait kesesuaian persyaratan umum dan khusus yang ditetapkan dengan dokumen yang diajukan peserta.
Kemudian, instansi mengumumkan hasil pascasanggah atau verifikasi ulang tersebut maksimal tujuh hari sejak berakhirnya masa sanggah.
Masih berdasarkan Surat BKN Nomor 9386/B-KS.04.01/SD/E/2023, peserta diberikan waktu selama tiga hari setelah pengumuman seleksi administrasi untuk mengajukan sanggah.

Sementara itu, panitia seleksi dan instansi memiliki waktu selama lima hari untuk menjawab sanggahan para peserta CPNS maupun PPPK.
Berikut jadwal masa sanggah seleksi CPNS dan PPPK 2023:
- Masa sanggah: 19-21 Oktober 2023.
- Jawab sanggah: 19-23 Oktober 2023.
- Pengumuman pascasanggah: 22-28 Oktober 2023.
Cara Ajukan Sanggah Hasil Seleksi CPNS dan PPPK 20223
Peserta CPNS dan PPPK dapat mengajukan sanggah melalui situs pendaftaran sscasn.bkn.go.id.
Jika tidak melakukan sanggah, secara otomatis peserta yang bersangkutan gagal dan tidak dapat melanjutkan seleksi CASN tahun ini.
Berikut tata cara mengajukan sanggah seleksi administrasi:
- Kunjungi laman https://sscasn.bkn.go.id.
- Klik menu "Masuk" di pojok kanan atas halaman.
- Masukkan NIK dan kata sandi peserta, kemudian klik "Masuk".
- Pilih menu "Sanggah".
- Kemudian, isi formulir sanggahan dengan menjabarkan kronologi serta alasan keberatan yang ingin diajukan secara realistis dan valid.
- Unggah bukti pendukung yang diperlukan untuk memperkuat sanggahan.
- Selanjutnya, panitia seleksi berkewajiban untuk menjawab dan memverifikasi ulang dokumen persyaratan yang diunggah peserta.
Apabila sanggahan diterima, maka peserta akan mendapatkan kesempatan untuk lulus tahap administrasi dalam rangkaian seleksi penerimaan CPNS dan PPPK 2023.
Contoh Kalimat Sanggah CPNS PPPK 2023
Sebelum melakukan sanggah, peserta CPNS dan PPPK harus melihat pengumuman hasil seleksi administrasi di SSCASN.
Peserta yang dinyatakan tidak lolos dengan keterangan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) dapat mengajukan sanggah.
"Mohon Maaf. Anda tidak lulus tahap administrasi karena belum memenuhi persyaratan administrasi instansi yang dilamar," bunyi pengumuman bagi peserta yang tidak lolos, disertai keterangan TMS.
1. Permasalahan: Format tanggal lahir tidak sesuai dengan KTP.
Contoh kalimat sanggah:
"Terima kasih bapak/ibu verifikator. Terkait format tanggal lahir, saya sudah mencantumkannya sesuai dengan KTP saya. Mohon dicek kembali, berdasarkan dokumen yang saya unggah, saya masuk dalam kriteria usia yang dipersyaratkan."
2. Permasalahan: Kualifikasi pendidikan tidak sesuai dengan jabatan yang dilamar.
Contoh kalimat sanggah:
"Terima kasih bapak/ibu verifikator yang sudah memverifikasi data saya. Kualifikasi pendidikan saya (isi dengan pendidikan terakhir) sudah sesuai dengan persyaratan. Mohon dicek kembali. Saya mohon kiranya bapak/ibu tetap meloloskan kualifikasi pendidikan saya."
3. Permasalahan: Scan ijazah buram atau tidak terbaca.
Contoh kalimat sanggah:
"Terima kasih bapak/ibu verifikator yang memeriksa seluruh berkas saya. Mohon maaf sebelumnya, saya sudah mengunggah file scan asli ijazah dalam format PDF dan ukuran yang sesuai. Ketika saya cek, dokumen tersebut sudah benar, jelas, dan tidak buram. Saya mohon bapak/ibu untuk mengecek ulang dokumen tersebut. Saya berharap sekiranya bapak/ibu tetap meloloskan berkas administrasi saya."
Baca artikel menarik lainnya di Google News.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.