Pilpres 2024

Mulusnya Jalan Gibran Rakabuming Menuju Cawapres Prabowo, Dulu Ngakunya Tak Minat Jadi Politikus

Putra sulung Presiden Jokowi, Gibran Rakabuming memiliki karier politik yang sangat mentereng di usia 36 tahun. Dulu katanya ogah jadi politisi!

Penulis: Rr Dewi Kartika H | Editor: Yogi Jakarta
TribunJakarta.com/Dionisius Arya Bima Suci
Wali Kota Solo sekaligus putra sulung Presiden Jokowi, Gibran Rakabuming Raka, didampingi Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartato, memberi keterangan pers di Kantor DPP Golkar, Slipi, Jakarta Barat, Sabtu (21/10/2023). 

TRIBUNJAKARTA.COM - Putra sulung Presiden Jokowi, Gibran Rakabuming memiliki karier politik yang sangat mentereng di usia 36 tahun.

Gibran Rakabuming menjabat sebagai Wali Kota Surakarta pada 26 Februari 2021.

Pencapaian tersebut menjadikan Gibran Rakabuming sebagai walikota termuda dalam sejarah kota Solo, dengan usia 33 tahun.

Dalam perjalanan politiknya, ia berduet dengan Teguh Prakosa, seorang kader senior Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Kota Surakarta, sebagai Wakil Walikota.

Selang dua tahun kemudian, Gibran Rakabuming digadang-gadang menjadi calon wakil presiden Prabowo Subianto di Pilpres 2024.

Langkah Gibran Rakabuming menuju bakal calon wakil presiden Prabowo berjalan mulus setelah keputususan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait batasan usia calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres).

Sebagaimana diketahui, MK telah menggelar sidang pengucapan putusan uji materiil Pasal 169 huruf q UU Nomor Tahun 2017 tentang Pemilu terkait batas usia minimal calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) di ruang sidang pleno, Gedung MK, Jakarta, Senin (16/10/2023).

Pasal yang digugat mengatur soal batas usia minimal capres-cawapres, yakni 40 tahun dan tidak mengatur batas usia maksimal capres-cawapres.

Setelah perkara yang digugat PSI, Partai Garuda dan tiga kepala daerah, MK mengadili perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang diajukan seorang mahasiswa bernama Almas Tsaqibbirru Re A.

Ia memilih Arif Sahudi, Utomo Kurniawan, dkk sebagai kuasa hukum.

Permohonan ini diterima MK pada 3 Agustus 2023.

Pemohon ingin MK mengubah batas usia minimal capres-cawapres menjadi 40 tahun atau berpengalaman sebagai Kepala Daerah baik di Tingkat Provinsi maupun Kabupaten/Kota.

MK pun memutuskan mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian.

Jalan Gibran Rakabuming sebagai bakal cawapres Prabowo semakin terang setelah beberapa partai pengusung memberikan restunya.

Partai Golkar mendukung dan mengusulkan Gibran Rakabuming, sebagai bakal cawapres Prabowo Subianto.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved