Pilpres 2024
Gibran Resmi Jadi Cawapres Prabowo, Survei LSI Ungkap Publik Terbelah Sikapi Putusan MK
Ternyata tidak banyak masyarakat yang mengetahui soal putusan MK yang menjadi karpet merah Gibran melenggang ke Pilpres 2024.
TRIBUNJAKARTA.COM - Bakal capres Koalisi Indonesia Maju (KIM), Prabowo Subianto resmi mengumumkan putra Presiden Jokowi sekaligus Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka, menjadi cawapresnya hari ini, Minggu (22/10/2023).
Prabowo pun mengatakan akan mendaftar ke KPU pada Rabu (25/10/2023).
Kesempatan Gibran akhirnya bisa berlaga di kontestasi politik nasional tidak lepas dari putusan Mahkamah Konstitusi (MK) pada Senin (16/10/2023) lalu yang membolehkan siapapun yang berusia di bawah 40 tahun untuk menjadi capres atau cawapres, asalkan sedang atau pernah menjadi kepala daerah.
Gibran yang semula terhalang batas usia minimal capres-cawapres 40 tahun berdasarkan Undang-Undang No 7 tahun 2017 tentang Pemilu, kini memenuhi syarat karena status kepala daerahnya.
Gugatan perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 itupun dimohonkan oleh Almas Tsaqibbirru, seorang mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Surakarta (Unsa).
Ketua MK yang juga paman Gibran, Anwar Usman yang membacakan putusan tersebut.
"Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian," kata Anwar dikutip dari Kompas.com.
"Menyatakan Pasal 169 huruf q Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6109) yang menyatakan, “berusia paling rendah 40 tahun” bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, sepanjang tidak dimaknai berusia paling rendah 40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum, termasuk pemilihan kepala daerah," ujar hakim Anwar Usman.
Namun ternyata tidak banyak masyarakat yang mengetahui soal putusan MK yang menjadi karpet merah Gibran melenggang ke Pilpres 2024.
Hal itu berdasarkan survei dari Lembaga Survei Indonesia (LSI) yang digelar pada pada 16-18 Oktober 2023.
Hanya 37,2 persen responden yang mengetahui putusan MK atas perkara syarat dan batas usia capres cawapres itu.
Kendati demikian, ungkap Direktur Eksekutif LSI, Djayadi Hanan, lebih banyak yang setuju dengan putusan MK tersebut, baik yang tahu maupun tidak. Seluruh responden yang setuju mencapai 46 persen, sedangkan tingkat kesetujuan responden yang tahu putusan MK mencapai 48,3 persen.
"Seluruh responden yang kurang/tidak setuju dengan putusan MK sebesar 39,3 persen, sedangkan responden yang tahu putusan MK dan kurang/tidak setuju dengan putusan itu 42,7 persen. Adapun semua responden yang tidak menjawab 14,7 persen dan responden yang tahu putusan MK dan tidak menjawab 9 persen," ujar Djayadi dalam keterangannya, Minggu (22/10/2023).
Djayadi melanjutkan, sebesar 36,2 persen tahu atau pernah mendengar bahwa putusan MK itu membukan jalan bagi Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka, untuk menjadi cawapres pada Pilpres 2024. Sebanyak 63,8 persen lainnya menjawab tidak tahu.
Lalu, 46,6 responden mengaku tahu/pernah mendengar jika Gibran akan menjadi cawapres Prabowo. Sebesar 53,4 persen sisanya menjawab sebaliknya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jakarta/foto/bank/originals/Wali-Kota-Solo-Gibran-Rakabuming-Raka-berkuda-bersama-Ketua-Umum-Partai-Gerindra-Prabowo-Subianto.jpg)