Pengakuan Danu Diragukan Kuasa Hukum Yosef, Polisi Justru Yakin Setelah Temukan Bukti Baru di TKP

Polisi justru yakin dengan pengakuan Danu setelah menemukan bukti baru di tempat kejadian perkara (TKP). Apa itu?

Penulis: Siti Nawiroh | Editor: Yogi Jakarta
TribunJabar
Pengakuan M Ramdanu alias Danu soal kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang diragukan pengacara Yosef, Rohman Hidayat. Meski begitu, polisi justru yakin dengan pengakuan Danu setelah menemukan bukti baru di tempat kejadian perkara (TKP). 

TRIBUNJAKARTA.COM - Pengakuan M Ramdanu alias Danu soal kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang diragukan pengacara Yosef, Rohman Hidayat.

Meski begitu, polisi justru yakin dengan pengakuan Danu setelah menemukan bukti baru di tempat kejadian perkara (TKP).

Diketahui, Danu muncul membongkar kasus pembunuhan Tuti Suhartini dan Amelia Mustika Ratu setelah dua tahun.

Dalam pengakuannya, Danu menyebutkan lima nama termasuk dirinya yang bertanggungjawab atas tewasnya ibu dan anak tersebut pada 18 Agustus 2021.

Empat nama lainnya yaitu Yosef istri dari Tuti, Mimin istri muda Yosef, dan dua anak Mimin, Arghi dan Abi.

Danu memberikan keterangan kepada polisi bagaimana ia bisa terlibat sampai proses Amelia dan Tuti terbunuh.

Diceritakan kuasa hukumnya, Achmad Taufan, Danu mengaku hanya mengikuti perintah yang diberikan oleh pamannya tersebut.

Setidaknya ada enam perintah yang diberikan Yosef kepada Danu, baca di sini lebih lengkapnya.

Danu mengaku tak bisa membantah perintah Yosef karena ia menghormati pamannya tersebut.

Pengakuan Danu membuat Yosef dan ketiga lainnya menjadi tersangka.

Namun saat ini polisi baru menahan Danu dan Yosef.

Dikutip dari TribunJabar.id, Rohman Hidayat meragukan kesaksian Danu.

Saat Polisi menetapkan kliennya sebagai tersangka, Rohman sempat meminta bukti surat penangkapan dan penetapan tersangka.

"Dari penetapan tersangka dan penangkapan didasarkan keterangan sepihak Danu," ujar Rohman, Jumat (20/10/2023).

Menurutnya, kalau keterangan Danu valid seharusnya tidak perlu datang ke Polda untuk menyerahkan diri.

Sumber: Tribun Jakarta
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved