Cerita Kriminal
Bapak Anak di Bekasi jadi Penadah Motor Curian, Barang Haram Didapat dari Berbagai Daerah
Mereka bekerja di bawah kendali tersangka lain bernama Dedi dan Pete, keduanya diduga memiliki akses ke pelaku pemetik kendaraan begal dan pencurian
Penulis: Yusuf Bachtiar | Editor: Acos Abdul Qodir
Laporan wartawan TribunJakarta.com Yusuf Bachtiar
TRIBUNJAKARTA.COM, MEDAN SATRIA - Bapak dan anak pelaku penadah motor curian dapat barang dari hasil kejahatan jalanan di berbagai wilayah, hal ini dikatakan Panit Buser Polsek Bekasi Timur Ipda Sigit Firmansyah.
"Jadi, barang-barang ini merupakan hasil kejahatan jalanan, mulai dari begal, pencurian yang dilakukan di daerah Bogor, Cikarang, Bekasi," kata Sigit, Selasa (24/10/2023).
Dia menjelaskan, pelaku bapak dan anak berinisial RF (21) dan M (65) murni hanya tersangka penadahan.
Mereka bekerja di bawah kendali tersangka lain bernama Dedi dan Pete, keduanya diduga memiliki akses ke pelaku pemetik kendaraan begal dan pencurian sepeda motor.
"Untuk penjualannya itu yang mengetahui pelaku P dan D, untuk pelaku ini (penadah RF dan M) masing-masing diberikan upah," jelasnya.
RF dan M mendapatkan upah sebesar Rp200 ribu sampai Rp400 ribu per unit sepeda motor yang berhasil dikirim ke Lampung.
Adapun kasus penadahan sepeda motor terungkap pada Minggu (22/10/2023), bermula dari kecurigaan polisi dengan aktivitas keluar masuk motor tanpa plat nomor.
Motor tersebut dimasukkan ke dalam rumah di Jalan Anggrek, Kelurahan Duren Jaya, Kecamatan Bekasi Timur, Kota Bekasi.
Melalui kecurigaan tersebut, polisi melakukan penyelidikan dan menggeledah rumah tempat penadah sepeda motor hasil curian.
Di dalam terdapat delapan unit motor siap kirim, dibungkus karton yang dilapisi karung berwarna putih.
Motor tersebut dikemas dengan cara stang, ban depan dan shockbreaker belakang dilepas untuk dikirim melalui kargo.
Ketika sudah sampai di Lampung, motor akan diterima pelaku penadahan lainnya berinisial L untuk dijual di pasar gelap.

Polisi sampai saat ini masih terus melakukan pengembangan untuk menangkap tersangka yang terlibat di jaringan penadah motor hasil curian.
Tersangka RF dan M sudah melakukan praktik penadahan sejak Juli 2023, total mereka telah mengirim kendaraan sebanyak empat kali dengan setiap pengiriman sebanyak tujuh sampai delapan unit.
Baca artikel menarik lainnya TribunJakarta.com di Google News
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.