Sidang Perdana Oknum Paspampres Pembunuh Imam Masykur Digelar 30 Oktober 2023
Kolonel Kum Riswandono Hariyadi mengatakan sidang perdana beragenda dakwaan terhadap ketiga pelaku akan digelar pada Senin (30/10/2023).
Penulis: Bima Putra | Editor: Jaisy Rahman Tohir
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Bima Putra
TRIBUNJAKARTA.COM, CAKUNG - Pengadilan Militer II-08 Jakarta bakal menggelar sidang perdana kasus pembunuhan berencana pemuda asal Aceh, Imam Masykur yang dilakukan tiga oknum anggota TNI.
Ketiga oknum anggota TNI yakni Praka Riswandi Malik anggota Paspampres, Praka HS anggota dari satuan Direktorat Topografi TNI AD, Praka J anggota Kodam Iskandar Muda.
Kepada Oditurat Militer II-07 Jakarta, Kolonel Kum Riswandono Hariyadi mengatakan sidang perdana beragenda dakwaan terhadap ketiga pelaku akan digelar pada Senin (30/10/2023).
"Sidang perkara atas nama Praka Riswandi Malik dkk (dan kawan-kawan) dua orang akan dilaksanakan pada pukul 09.00 WIB," kata Riswandono saat dikonfirmasi di Jakarta Timur, Selasa (24/10/2023).
Penetapan jadwal sidang ini berdasar keputusan Pengadilan Militer II-08 Jakarta yang sudah menerima pelimpahan berkas perkara dari Oditur Militer selaku penuntut umum dalam peradilan militer.
Sidang perkara pembunuhan berencana Imam Masykur nantinya akan digelar terbuka untuk umum, sehingga publik dapat menyaksikan jalannya proses hukum sejak awal hingga vonis dijatuhkan.
"Proses persidangan terhadap para tersangka tiga prajurit akan dilakukan terbuka untuk umum sebagaimana diatur dalam UU Nomor 31 tahun 1997 tentang Peradilan Militer," ujar Riswandono.
Ketentuannya sudah diatur pada Pasal 144 ayat (2) yang isinya 'Untuk keperluan pemeriksaan, Hakim Ketua membuka sidang dan menyatakan sidang terbuka untuk umum'.
Kemudian Pasal 192 UU Nomor 31 tahun 1997 yang isinya 'Putusan Pengadilan hanya saja dan mempunyai kekuatan hukum apabila diucapkan di sidang terbuka untuk umum'.
Dalam sidang nanti Oditurat Militer II-07 Jakarta akan membuktikan dakwaan terhadap ketiga pelaku, yakni kesatu primair Pasal 340 KUHP Juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Bahwa Praka Riswandi Malik secara bersama-sama dengan Praka HS, dan Praka J melakukan pembunuhan berencana Imam Masykur yang merupakan penjaga toko kosmetik.
"Subsider Pasal 338 KUHP Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Lebih subsider Pasal 351 ayat 3 KUHP Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, dan kedua Pasal 328 KUHP Jo 55 ayat 1 ke-1 KUHP," tutur Riswandono.
Sebagai informasi dalam kasus pembunuhan Imam Masykur terdapat tiga warga sipil yang ikut terlibat, namun TNI hanya menangani proses hukum Praka Riswandi Malik, Praka HS, dan Praka J.
Sementara untuk proses hukum terhadap tiga pelaku sipil ditangani Polda Metro Jaya, dan nantinya akan diadili di pengadilan umum sesuai mekanisme yang berlaku untuk warga sipil.
Baca artikel menarik lainnya TribunJakarta.com di Google News
Ini 3 Fakta Aksi Mahasiswa di Blitar Dihalau Paspampres Saat Bentangkan Poster Kritikan ke Gibran |
![]() |
---|
4 Fakta Paspampres Tarik Paksa Tangan Jenderal di Indo Defence 2025: Minta Maaf Usai Ditegur Prabowo |
![]() |
---|
Gibran Nyaris Dicium Emak-emak di Kupang, Paspampres Gerak Cepat Cegah Peristiwa di 2022 Terulang |
![]() |
---|
Menyesal dan Janji Tak Mengulangi Perbuatan, Hal Meringankan Vonis Oknum TNI AL Pembunuh Bos Rental |
![]() |
---|
Tindakan Tak Manusiawi Perberat Vonis Oknum TNI Pembunuh Bos Rental Mobil: Tidak Tunjukkan Rasa Iba |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.