Bos Rental Tewas Ditembak

Menyesal dan Janji Tak Mengulangi Perbuatan, Hal Meringankan Vonis Oknum TNI AL Pembunuh Bos Rental

Pengadilan Militer II-08 Jakarta menyatakan hal-hal meringankan dalam vonis oknum TNI AL terdakwa pembunuhan, Ilyas Abdurrahman. Apa saja?

TRIBUNJAKARTA.COM/BIMA PUTRA
HAL MERINGANKAN - Tiga oknum TNI AL terdakwa pembunuhan bos rental mobil, Ilyas Abdurrahman saat menjalani sidang putusan di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Selasa (25/3/2025). Pengadilan Militer II-08 Jakarta menyatakan hal-hal meringankan dalam vonis oknum TNI AL terdakwa pembunuhan, Ilyas Abdurrahman. Apa saja? 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Bima Putra

TRIBUNJAKARTA.COM, CAKUNG - Pengadilan Militer II-08 Jakarta menyatakan terdapat hal-hal meringankan dalam vonis oknum TNI Angkatan Laut terdakwa pembunuhan, Ilyas Abdurrahman.

Para terdakwa yakni Kelasi Kepala Bambang Apri Atmojo, Sersan Satu Akbar Adli yang divonis hukuman seumur hidup penjara, sementara Sersan Satu Rafsin Hermawan divonis empat tahun penjara.

Hakim Anggota Letnan Kolonel Chk Gatot Sumarjono mengatakan hal yang meringankan di antaranya para terdakwa menyesali perbuatan dan berupaya meminta maaf kepada keluarga korban.

"Para terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya lagi," kata Gatot saat membacakan amar putusan di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Selasa (26/3/2025).

Kemudian selama berdinas sebagai prajurit TNI para terdakwa belum pernah dikenakan hukuman disiplin militer karena melakukan pelanggaran, maupun hukuman pidana.

Serta bahwa setelah kejadian penembakan di rest area KM 45 Tol Tangerang-Merak para terdakwa langsung melaporkan dan menyerahkan diri ke kesatuan, dan langsung ditahan.

"Para terdakwa di persidangan telah beberapa kali memohon kepada majelis hakim untuk meminta maaf kepada anak korban (Ilyas Abdurrahman), yaitu saksi satu dan saksi dua," ujarnya.

Permohonan maaf disampaikan saat anak Ilyas, yakni Agam Muhammad Nasrudin dan Rizky Agam Syahputra dihadirkan dalam sidang sebagai saksi dari pihak Oditur Militer.

Serta permintaan maaf saat para terdakwa dan tim penasihat hukumnya menyampaikan pleidoi atau nota pembelaan di hadapan Majelis Hakim Pengadilan Militer II-08 Jakarta.

"Namun anak korban tidak bersedia karena jika dimaafkan anak korban khawatir akan dapat meringankan hukuman para terdakwa," tuturnya.

Meski menyebut terdapat hal yang meringankan, bila mengacu tuntutan Oditur Militer maka vonis pidana yang dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Militer II-08 seluruhnya sesuai.

Bahkan dalam amar putusannya Majelis Hakim Pengadilan Militer II-08 Jakarta turut mengabulkan hukuman tambahan berupa pemecatan dinas TNI bagi ketiga terdakwa.

Namun Majelis Hakim Pengadilan Militer II-08 Jakarta menolak untuk mengabulkan tuntutan restitusi atau ganti rugi terhadap keluarga korban, Ilyas Abdurrahman dan korban luka, Ramli Abu Bakar.

Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel TribunJakarta.com. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved