Viral di Media Sosial

Masih Ingat dengan Akbar Guru Viral yang Dilaporkan Usai Hukum Murid Tak Mau Salat? Begini Nasibnya

Akbar guru yang viral menghukum murid gara-gara tak mau salat berjamaah menjalani sidang, Rabu (25/10/2023).

YouTube TvOneNews
Seorang guru bernama Akbar Sorasa mengurai kronologi kejadian sebelum akhirnya menghukum muridnya karena tak mau salat zuhur berjamaah. Karena hukuman yang diberikan kepada muridnya berinisial MA tersebut, Akbar kini dilaporkan ke pihak berwajib. 

TRIBUNJAKARTA.COM, JAKARTA - Masih ingat dengan Akbar guru viral yang dilaporkan orangtua murid usai hukum siswa takĀ  mau salat? begini nasibnya.

Beberapa waktu lalu, seorang guru di SMK Ngeri 1 Taliwang, Nusa Tenggara Barat, viral di sosial media.

Ia dilaporkan oleh orangtua murid usai menghukum siswanya yang tidak mau salat berjamaah.

Akbar melakukan tindakan pendisiplinan dengan melayangkan pukulan terhadap salah satu murid lantaran tidak mengindahkan perintahnya.

Menurut pengakuan Akbar, ketika itu pukulannya hanya sebatas mengenai tas ransel korban.

Ia pun sudah berkali-kali meminta maaf kepada korban dan orangtuanya, serta berupaya untuk melakukan mediasi.

Namun, mediasi tersebut gagal.

Terkini, sidang atas kasus tersebut barusaja digelar.

Akbar menjalani sidang pada Rabu (25/10/2023) siang.

Dilansir dari Tribuntrends, sidang tersebut digelar di Pengadilan Negeri Sumbawa dengan dipimpin Majelis hakim Oki Basuki Rahmat, Saba'Aro Zendrato, dan Reno Anggara.

Akbar Sorasa dijerat Pasal 76C Jo Pasal 80 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Ia dituntut tiga bulan penjara dan subsider dua bulan penjara, serta pidana pengganti sebesar Rp 2 juta.

Hal ini diungkapkan, oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Sumbawa Barat, Armeinda Pradita Utami saat berada di ruang sidang.

"Berdasarkan fakta dan keterangan saksi-saksi selama persidangan berlangsung, JPU menuntut Akbar Sorasa selama tiga bulan penjara dan subsider selama dua bulan penjara atau membayar denda Rp 2 juta," kata Armeinda.

"JPU meminta Akbar Sorasa untuk ditahan," imbuhnya.

Pengacara ajukan pledoi

Halaman
12
Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved