Viral di Media Sosial
Masih Ingat dengan Akbar Guru Viral yang Dilaporkan Usai Hukum Murid Tak Mau Salat? Begini Nasibnya
Akbar guru yang viral menghukum murid gara-gara tak mau salat berjamaah menjalani sidang, Rabu (25/10/2023).
TRIBUNJAKARTA.COM, JAKARTA - Masih ingat dengan Akbar guru viral yang dilaporkan orangtua murid usai hukum siswa tak mau salat? begini nasibnya.
Beberapa waktu lalu, seorang guru di SMK Ngeri 1 Taliwang, Nusa Tenggara Barat, viral di sosial media.
Ia dilaporkan oleh orangtua murid usai menghukum siswanya yang tidak mau salat berjamaah.
Akbar melakukan tindakan pendisiplinan dengan melayangkan pukulan terhadap salah satu murid lantaran tidak mengindahkan perintahnya.
Menurut pengakuan Akbar, ketika itu pukulannya hanya sebatas mengenai tas ransel korban.
Ia pun sudah berkali-kali meminta maaf kepada korban dan orangtuanya, serta berupaya untuk melakukan mediasi.
Namun, mediasi tersebut gagal.
Terkini, sidang atas kasus tersebut barusaja digelar.
Akbar menjalani sidang pada Rabu (25/10/2023) siang.
Dilansir dari Tribuntrends, sidang tersebut digelar di Pengadilan Negeri Sumbawa dengan dipimpin Majelis hakim Oki Basuki Rahmat, Saba'Aro Zendrato, dan Reno Anggara.
Akbar Sorasa dijerat Pasal 76C Jo Pasal 80 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Ia dituntut tiga bulan penjara dan subsider dua bulan penjara, serta pidana pengganti sebesar Rp 2 juta.
Hal ini diungkapkan, oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Sumbawa Barat, Armeinda Pradita Utami saat berada di ruang sidang.
"Berdasarkan fakta dan keterangan saksi-saksi selama persidangan berlangsung, JPU menuntut Akbar Sorasa selama tiga bulan penjara dan subsider selama dua bulan penjara atau membayar denda Rp 2 juta," kata Armeinda.
"JPU meminta Akbar Sorasa untuk ditahan," imbuhnya.
Pengacara ajukan pledoi
Sementara itu, pengacara dari LKBH PGRI Sumbawa Endra Syaifuddin, Syiis Nurhadi dan Iwan Harianto, menyebut bahwa pihaknya akan mengajukan nota pembelaan atau pledoi terhadap tuntutan tersebut.
Meski belum merincikan lebih detail, nota pembelaan itu akan mereka bacakan dalam sidang selanjutnya.
Adapun sidang selanjutnya, direncanakan akan digelar pada 1 November 2023.
"Terkait dengan bagaimana detailnya, nanti akan kami uraikan di dalam sidang selanjutnya yakni pada tanggal 1 November 2023 mendatang," kata Endra.
Berdasarkan kronologi yang disampaikan oleh Akbar, awalnya peristiwa ini bermula saat ia menegur sejumlah siswa yang nongkrong di samping gerbang sekolah.
Akbar awalnya bertanya pada murid-murid tersebut, siapa yang bolos dari jam pelajaran.
Bukannya menjawab pertanyaan sang guru, siswa-siswa di lokasi itu tak merespon apapun.
Akbar pun kemudian meminta kepada siswa-siswa itu agar tidak dulu pulang sebelum bel sekolah berbunyi.
Tak lama setelah itu, azan Zuhur ternyata berkumandang.
Ia langsung menyuruh siswa-siswa yang nongkrong tersebut untuk salat berjamaah.
Ajakan itu bahkan diberikan Akbar sampai tiga kali.
Namun lagi-lagi, siswa itu tidak ada yang mengindahkan perintahnya.
Hal ini kemudian yang membuat Akbar akhirnya melakukan tindakan pendisiplinan.
Akbar mengakui sempat melayangkan pukulan dengankayu ke arah salah satu siswa.
Akan tetapi kata Akbar, pukulan itu tidak mengarah ke tubuh melainkan ke bagian tas saja.
Karena tidak terima anaknya diperlakukan demikian, orangtua siswa itu langsung lapor ke kepala sekolah.
Kasus tersebut berbuntut panjang karena pihak orangtua siswa menolak untuk mediasi.
Baca artikel menarik lainnya di Google News.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.