Polres Jakarta Timur Usut Kasus Emak-emak Diniaya Sekuriti TMII Hingga Nangis
Korban membuat laporan setelah jajaran Polres Metro Jakarta Timur melakukan jemput bola menemui korban untuk proses pembuatan laporan pada Rabu malam
Penulis: Bima Putra | Editor: Jaisy Rahman Tohir
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Bima Putra
TRIBUNJAKARTA.COM, PULOGADUNG - Kasus sekuriti Taman Mini Indonesia Indah (TMII) yang viral karena melakukan kekerasan terhadap emak-emak pedagang kaki lima (PKL) akhirnya diproses secara hukum pidana.
Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Leonardus Simarmata mengatakan pihaknya sudah menerima laporan kasus dari emak-emak PKL yang menjadi korban kekerasan sekuriti TMII bernama Aan.
Dalam kasus ini, korban membuat laporan setelah jajaran Polres Metro Jakarta Timur melakukan jemput bola menemui korban untuk proses pembuatan laporan pada Rabu (25/10/2023) malam.
"Tadi malam kami jemput bola, temui korban dan sudah membuat laporan. Sudah kami visum, selanjutnya akan kami proses sesuai ketentuan berlaku," kata Leonardus, Kamis (26/10/2023).
Penanganan kasus secara hukum pidana membatalkan perdamaian antara korban dengan pelaku yang sebelumnya disampaikan pihak TMII terjadi pada Minggu (22/10/2023).
Polres Metro Jakarta Timur menyatakan meski sudah terjadi perdamaian antara kedua belah pihak tapi kasus penganiayaan tetap harus diproses secara hukum pidana.
"Memang kami mendapatkan informasi ada perdamaian yang dilakukan di sana, tapi kami sampaikan (kepada korban) bahwa ini peristiwa yang harus kami usut dan proses," ujarnya.
Leonardus menuturkan dalam kasus ini pihaknya masih menunggu hasil visum untuk alat bukti penganiayaan, dan menentukan pasal yang akan disangkakan terhadap Aan.
Menurutnya berdasar keterangan korban saat membuat laporan, terdapat dua kemungkinan yang akan ditetapkan penyidik Satreskrim Polres Metro Jakarta Timur saat gelar perkara nanti.
"Kita nanti cek apakah 351 KUHP (tentang penganiayaan) atau 352 KUHP (penganiayaan ringan), sesuai dengan hasil visum. Sementara baru saksi korban, saksi pelapor," tuturnya.

Sebelumnya, sebuah video yang direkam sekuriti TMII saat melakukan penertiban terhadap PKL pada Sabtu (21/10/2023) viral karena dilakukan secara kasar hingga korban menangis.
Pihak pengelola TMII sempat menyatakan bahwa pada Minggu (22/10/2023) kasus berakhir damai karena korban dan sekuriti atas nama Aan tersebut sama-sama saling meminta maaf.
Pada Rabu (25/10/2023) perusahaan penyedia jasa keamanan mitra TMII yang mempekerjakan Aan kemudian memberhentikan pelaku dari penugasan di TMII sebagai sanksi atas kejadian.
Baca artikel menarik lainnya TribunJakarta.com di Google News
Lurah Manggarai Selatan Jaksel Dianiaya dan Mobilnya Dirusak Saat Kericuhan, Kini Resmi Lapor Polisi |
![]() |
---|
LPSK Turun Tangan, Ibu Prada Lucky Dapat Perlindungan Darurat |
![]() |
---|
LPSK Tawarkan Perlindungan Justice Collaborator di Kasus Penganiayaan Prada Lucky |
![]() |
---|
Pelaku Usaha di Taman Sari Jakarta Barat Dianiaya Sampai Ditodong Pisau, Ini Duduk Perkaranya |
![]() |
---|
LPSK Tawarkan Perlindungan kepada Tiga Saksi Kasus Kasus Tewasnya Prada Lucky |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.