WN Korea Habisi Petugas Imigrasi
WN Korea yang Habisi Nyawa Petugas Imigrasi di Tangerang Ternyata Pernah Dideportasi
WN Korea Selatan berinisial KH diduga bertanggung jawab atas tewasnya petugas imigrasi, TFF (23).
Penulis: Annas Furqon Hakim | Editor: Jaisy Rahman Tohir
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Annas Furqon Hakim
TRIBUNJAKARTA.COM, KEBAYORAN BARU - WN Korea Selatan berinisial KH diduga bertanggung jawab atas tewasnya petugas imigrasi, TFF (23).
Korban tewas setelah terjatuh dari lantai 19 apartemen di kawasan Karang Tengah, Kota Tangerang, Jumat (27/10/2023).
Jasad korban ditemukan di ruko yang berada di lantai tiga apartemen.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi mengatakan, pihaknya telah mengumpulkan data-data terkait rekam jejak pelaku.
"Latar belakang pelaku juga pernah ditahan di rumah detensi imigrasi Jakarta Barat selama tiga tahun," kata Hengki kepada wartawan, Sabtu (28/10/2023).
Saat itu pelaku melanggar aturan keimigrasian. Bahkan, Hengki menyebut pelaku juga sempat dideportasi ke negara asalnya.
"Pelanggaran imigrasi kemudian dideportasi, kemudian kembali ke Jakarta tapi dengan dokumen lengkap," ujar dia.
Di sisi lain, korban tercatat sebagai petugas Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Jakarta Barat.
"Ini kita dalami juga, motifnya apa, sampai sekarang kita masih dalami, motif dan lain sebagainya. Sekarang masih dalam pemeriksaan," ucap Hengki.
Sebelumnya, berdasarkan keterangan saksi, terdengar suara pecahan kaca sebelum penemuan jasad korban.
"Pada saat itu, keterangan saksi-saksi, bahwa sebelumnya terjadi suara pecahan kaca. Tidak lama kemudian terjadi suara yang sangat besar," kata Hengki kepada wartawan, Jumat (27/10/2023).
Hengki menambahkan, petugas sekuriti di apartemen itu kemudian mencoba mencari sumber suara tersebut.
"Ternyata ditemukan jenazah yang setelah diidentifikasi merupakan petugas imigrasi rumah tahanan detensi Kalideres, Jakarta Barat," ujar dia.
Petugas sekuriti lalu mengetuk kamar apartemen pelaku yang diduga sebagai tempat kejadian perkara (TKP) awal.
Petugas membuka paksa pintu kamar lantaran pelaku mengurung diri.
Pelaku mengancam petugas sekuriti dan pengelola apartemen menggunakan senjata tajam (sajam) dan air panas.
"Air panas di (tangan) sebelah kanan, sebelah kiri senjata tajam. Sehingga ini merupakan perbuatan pidana juga tentunya," ungkap Hengki.
Ia menyebut kedatangan polisi juga tak ditanggapi oleh pelaku. Pelaku meminta polisi mendatangkan staf Kedutaan Besar (Kedubes) Korea Selatan.
"Setelah kita mendapatkan informasi, kita berkoordinasi dengan Kedutaan Korsel. Kita mendatangkan tim negoisasi ataupun negosiator di sini," ucap dia.
Bahkan, Tim Gegana Brimob Polda Metro Jaya juga dikerahkan untuk mengantisipasi pelaku membawa benda berbahaya lainnya.
"Dan juga kita memperhitungkan kemungkinan terburuk, kami mengundang juga tim tindak dari Gegana Brimob karena tidak kelihatan senjata tajam, kami pada saat itu menganggap bahwa mungkin ada senjata lagi di dalam," kata Hengki.
Lewat upaya persuasif, WN Korea itu akhirnya mau menyerahkan diri pada Jumat pagi sekitar pukul 08.00 WIB.
"Oleh karenanya kurang lebih pukul 08.00 pagi, sesuai dgn SOP kita mencoba dengan persuasif, negoisasi didampingi oleh kedutaan, yang bersangkutan akhirnya menyerahkan diri," tutur Hengki.
Baca artikel menarik lainnya TribunJakarta.com di Google News
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jakarta/foto/bank/originals/Kombes-Pol-Hengki-Haryadi-WNA-asal-Korea-Selatan.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.