Viral di Media Sosial

BREAKING NEWS Pemilik Jembatan Kaca The Geong Kini Jadi Tersangka, Terancam 5 Tahun Penjara

Penanganan kasus di balik tragedi maut pecahnya kaca jembatan The Geong di Kompleks Hutan Pinus Limpakuwus, berlanjut.

|
(KOMPAS.COM/FADLAN MUKHTAR ZAIN)
ES (63), pemilik jembatan kaca The Geong dihadirkan saat konferensi pers di Mapolresta Banyumas, Jawa Tengah, Senin (30/10/2023). 

TRIBUNJAKARTA.COM, BANYUMAS - Penanganan kasus di balik tragedi maut pecahnya kaca jembatan The Geong di Kompleks Hutan Pinus Limpakuwus, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, berlanjut.

Polisi menetapkan pemilik jembatan kaca tersebut, ES (63), sebagai tersangka.

"Pengelola sudah kami tetapkan menjadi tersangka dan yang bersangkutan ditahan," ujar Kapolresta Banyumas Kombes Pol Edy Suranta Sitepu saat konferensi pers di Mapolresta, Senin (30/10/2023) seperti dikutip dari Kompas.com.

Polisi mengungkapkan fakta bahwa kaca tersebut tidak memiliki izin.

Selain itu, jembatan itu tak memiliki standar operasional dan kajian standar keselamatan atau kelayakan.

"Dia mendesain sendiri jembatan kaca tersebut," tambah Edy.

Atas perbuatannya, pemilik dijerat dengan Pasal 359 Dan 360 KUHP.

Pemilik melakukan kelalaian yang menyebabkan orang meninggal dunia atau luka berat dengan ancaman hukuman paling lama lima tahun penjara.

Sampai saat ini, kata Edy, sudah ada 16 saksi yang telah dimintai keterangan.

Sebelumnya, peristiwa Pecahnya kaca jembatan mengakibatkan seorang wisatawan tewas dan tiga orang lainnya mengalami luka-luka.

Korban yang tewas itu berinisial FA (49).

Baca artikel menarik lainnya TribunJakarta.com di Google News

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved