WN Korea Habisi Petugas Imigrasi
Masuk Kamar Berduaan, WN Korea dan Petugas Imigrasi yang Tewas di Apartemen Tangerang Saling Kenal
Ia menyebut WN Korea Selatan itu belum banyak berbicara ketika menjalani pemeriksaan.
Penulis: Annas Furqon Hakim | Editor: Acos Abdul Qodir
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Annas Furqon Hakim
TRIBUNJAKARTA.COM, KEBAYORAN BARU - Petugas imigrasi berinisial TFF yang tewas di Apartemen Metro Garden Kota Tangerang, diduga kuat sudah saling kenal dengan, WN Korea berinisial KH, terduga pelaku pelemparan.
Korban tewas setelah terjatuh dari lantai 19 apartemen tersebut diduga usai dilempar KH pada Jumat (27/10/2023) dini hari sekitar pukul 03.00 WIB.
Adapun KH sudah diamankan Polda Metro Jaya karena diduga terlibat kematian korban.
"Mereka (TFF dan KH) saling kenal," kata Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Samian kepada wartawan, Senin (30/10/2023).
Namun, Samian belum menjelaskan kedekatan hubungan antara korban dan WN Korea tersebut.
Ia menyebut WN Korea Selatan itu belum banyak berbicara ketika menjalani pemeriksaan.
"Sementara dia (WN Korea) tidak banyak bicara. Kami sedang kumpulkan fakta-fakta lagi," ujar dia.
Terpisah, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Kombes Hengki Haryadi mengatakan, pihaknya masih mendalami rangkaian peristiwa sebelum korban tewas terjatuh, untuk mengungkap motif tewasnya korban.
"Ini masih kita dalami yang saya sebut rangkaian perbuatan sebelum masuk ke dalam kamar, apa yang terjadi, kita lagi dalami juga," kata Hengki kepada wartawan, Sabtu (28/10/2023).
Dari rekaman CCTV menunjukkan KH dan TFF masuk ke kamar apartemen yang sama sebelum korban terjatuh.
"Jadi, ini memang terjadi antara dua orang. Tapi CCTV kita ada bahwa dua orang ini masuk ke dalam kamar apartemen yang sama," kata Hengki kepada wartawan, Sabtu (28/10/2023).
Selain itu, dari pemeriksaan awal, ditemukan luka pada jenazah korban.
Namun, polisi belum dapat memastikan jenis luka tersebut dan penyebabnya.
"Sementara belum kita temukan (luka tusuk), tapi ada luka. Nanti kita akan cocokkan apakah ada materi-materi yang ada di tubuh korban yang ada di pelaku ini. Kita akan dalami juga bekas cakaran kah, darah kah, nanti akan kita dalami," jelas Hengki.
Hengki juga mengungkapkan, pihaknya telah mengumpulkan data-data terkait rekam jejak pelaku.
Di antaranya WN Korea Selatan tersebut pernah ditahan di Rumah Detensi Imigrasi Jakarta Barat dan dideportasi.
"Latar belakang pelaku juga pernah ditahan di rumah detensi imigrasi Jakarta Barat selama tiga tahun," kata Hengki.
Saat itu pelaku melanggar aturan keimigrasian. Bahkan, Hengki menyebut pelaku juga sempat dideportasi ke negara asalnya.
"Pelanggaran imigrasi kemudian dideportasi, kemudian kembali ke Jakarta, tapi dengan dokumen lengkap," ujar dia.
Di sisi lain, korban tercatat sebagai petugas Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Jakarta Barat.
"Ini kita dalami juga, motifnya apa, sampai sekarang kita masih dalami, motif dan lain sebagainya. Sekarang masih dalam pemeriksaan," ucap Hengki.
Kronologi: Diduga dilempar WN Korea dari Lantai 19

Penghuni dan petugas keamanan digegerkan kejadian tewasnya seorang petugas imigrasi, TFF (23), di Apartemen Metro Garden, Karang Tengah, Kota Tangerang, Banten pada Jumat (27/10/2023) dini hari sekitar pukul 03.00 WIB.
Polisi mengamankan seorang warga negara Korea Selatan berinisial KH yang diduga sebagai pelaku pelempar korban.
Pelaku diamankan polisi setelah sempat mengurung diri di unit kamar 1919 dan mengancam dengan senjata tajam dan air panas.
Seorang penghuni apartemen dalam keterangan saksinya mengaku mendengar suara keributan dan pecahan kaca sebelum penemuan jasad korban.
"Pada saat itu, keterangan saksi-saksi, bahwa sebelumnya terjadi suara pecahan kaca. Tidak lama kemudian terjadi suara yang sangat besar," kata Direktur Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya, Kombes Hengki Haryadi, kepada wartawan, Jumat (27/10/2023).
Hengki menambahkan, petugas sekuriti di apartemen itu kemudian mencoba mencari sumber suara tersebut.
"Ternyata ditemukan jenazah yang setelah diidentifikasi merupakan petugas imigrasi rumah tahanan detensi Kalideres, Jakarta Barat," ujar dia.
Petugas sekuriti lalu mengetuk kamar apartemen pelaku yang diduga sebagai tempat kejadian perkara (TKP) awal.
Petugas membuka paksa pintu kamar lantaran pelaku mengurung diri di unit kamarnya yang jadi lokasi kejadian.
Pelaku bahkan mengancam petugas sekuriti dan pengelola apartemen menggunakan senjata tajam (sajam) dan air panas.
"Air panas di (tangan) sebelah kanan, sebelah kiri senjata tajam. Sehingga ini merupakan perbuatan pidana juga tentunya," ungkap Hengki.
Ia menyebut kedatangan polisi juga tak ditanggapi oleh pelaku. Pelaku meminta polisi mendatangkan staf Kedutaan Besar (Kedubes) Korea Selatan.
"Setelah kita mendapatkan informasi, kita berkoordinasi dengan Kedutaan Korsel. Kita mendatangkan tim negoisasi ataupun negosiator di sini," ucap dia.
Bahkan, Tim Gegana Brimob Polda Metro Jaya juga dikerahkan untuk mengantisipasi pelaku membawa benda berbahaya lainnya.
"Dan juga kita memperhitungkan kemungkinan terburuk, kami mengundang juga tim tindak dari Gegana Brimob karena tidak kelihatan senjata tajam, kami pada saat itu menganggap bahwa mungkin ada senjata lagi di dalam," kata Hengki.
Lewat upaya persuasif, WN Korea itu akhirnya mau menyerahkan diri pada Jumat pagi sekitar pukul 08.00 WIB.
"Oleh karenanya kurang lebih pukul 08.00 pagi, sesuai dengan SOP kita mencoba dengan persuasif, negoisasi didampingi oleh kedutaan, yang bersangkutan akhirnya menyerahkan diri," tutur Hengki.
Baca artikel menarik lainnya TribunJakarta.com di Google News
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.