Sidang Pembunuhan Imam Masykur
Oknum Paspampres Pembunuh Imam Masykur Sudah 14 Kali Culik dan Peras Pedagang Obat Ilegal
Tiga oknum anggota TNI terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap pemuda asal Bireuen, Aceh, Imam Masykur rupanya sudah 14 kali berulah.
Penulis: Bima Putra | Editor: Ferdinand Waskita Suryacahya
TRIBUNJAKARTA.COM/BIMA PUTRA
Oditur Militer, Letkol Chk Upen Jaya Supena saat menyampaikan dakwaan terhadap tiga oknum anggota TNI pelaku pembunuhan berencana Imam Masykur, Senin (30/10/2023). Tiga oknum anggota TNI terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap pemuda asal Bireuen, Aceh, Imam Masykur rupanya sudah 14 kali berulah.
Pada malam kejadian tersebut para terdakwa juga berupaya melakukan pemerasan terhadap pedagang obat ilegal di kawasan Condet, Jakarta Timur, namun korban selamat karena dilepaskan.
"Hasil dari kegiatan penggerebekan toko obat dan kosmetik menjual obat-obatan terlarang digunakan para terdakwa untuk kebutuhan hidup sehari-hari, tidak ada uang tersisa," lanjut Upen.
Baca artikel menarik TribunJakarta.com lainnya di Google News
Berita Terkait
Baca Juga
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.