WN Korea Habisi Petugas Imigrasi
WN Korea Tak Dijerat Pasal Pembunuhan, Penyebab Petugas Imigrasi Jatuh dari Lantai 19 Masih Misteri
Sementara ini, WN Korea Selatan yang sebelumnya dikabarkan sebagai pelaku pelempar korban hanya dikenakan Pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak
Penulis: Annas Furqon Hakim | Editor: Acos Abdul Qodir
Saat itu pelaku melanggar aturan keimigrasian. Bahkan, Hengki menyebut pelaku juga sempat dideportasi ke negara asalnya.
"Pelanggaran imigrasi kemudian dideportasi, kemudian kembali ke Jakarta tapi dengan dokumen lengkap," ujar dia.
Di sisi lain, korban tercatat sebagai petugas Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Jakarta Barat.
"Ini kita dalami juga, motifnya apa, sampai sekarang kita masih dalami, motif dan lain sebagainya. Sekarang masih dalam pemeriksaan," ucap Hengki.
Kronologi

Penghuni dan petugas keamanan digegerkan kejadian tewasnya seorang petugas imigrasi, TFF (23), di Apartemen Metro Garden, Karang Tengah, Kota Tangerang, Banten pada Jumat (27/10/2023) dini hari sekitar pukul 03.00 WIB.
Polisi mengamankan seorang warga negara Korea Selatan berinisial KH yang diduga sebagai pelaku pelempar korban.
Pelaku diamankan polisi setelah sempat mengurung diri di unit kamar 1919 dan mengancam dengan senjata tajam dan air panas.
Seorang penghuni apartemen dalam keterangan saksinya mengaku mendengar suara keributan dan pecahan kaca sebelum penemuan jasad korban.
"Pada saat itu, keterangan saksi-saksi, bahwa sebelumnya terjadi suara pecahan kaca. Tidak lama kemudian terjadi suara yang sangat besar," kata Direktur Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya, Kombes Hengki Haryadi, kepada wartawan, Jumat (27/10/2023).
Petugas sekuriti di apartemen itu kemudian mencoba mencari sumber suara tersebut.
"Ternyata ditemukan jenazah yang setelah diidentifikasi merupakan petugas imigrasi rumah tahanan detensi Kalideres, Jakarta Barat," ujar dia.
Petugas sekuriti lalu mengetuk kamar apartemen pelaku yang diduga sebagai tempat kejadian perkara (TKP) awal.
Petugas membuka paksa pintu kamar lantaran pelaku mengurung diri di unit kamarnya yang jadi lokasi kejadian.
Terduga pelaku bahkan mengancam petugas sekuriti dan pengelola apartemen menggunakan senjata tajam (sajam) dan air panas.
"Air panas di (tangan) sebelah kanan, sebelah kiri senjata tajam. Sehingga ini merupakan perbuatan pidana juga tentunya," ungkap Hengki.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.