WN Korea Habisi Petugas Imigrasi

WN Korea Tak Dijerat Pasal Pembunuhan, Penyebab Petugas Imigrasi Jatuh dari Lantai 19 Masih Misteri

Sementara ini, WN Korea Selatan yang sebelumnya dikabarkan sebagai pelaku pelempar korban hanya dikenakan Pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak

|
Penulis: Annas Furqon Hakim | Editor: Acos Abdul Qodir
Kompas Tv/Serambinews (Ist)
Polisi menangkap WN Korea Selatan berinisial KH, terduga pelaku yang melempar petugas imigrasi, TFF (28), dari lantai 19 Apartemen Metro Garden, Karang Tengah, Kota Tangerang, Banten, Jumat (27/10/2023).  

Ia menyebut kedatangan polisi juga tak ditanggapi oleh pelaku. Pelaku meminta polisi mendatangkan staf Kedutaan Besar (Kedubes) Korea Selatan.

"Setelah kita mendapatkan informasi, kita berkoordinasi dengan Kedutaan Korsel. Kita mendatangkan tim negoisasi ataupun negosiator di sini," ucap dia.

Bahkan, Tim Gegana Brimob Polda Metro Jaya juga dikerahkan untuk mengantisipasi pelaku membawa benda berbahaya lainnya.

"Dan juga kita memperhitungkan kemungkinan terburuk, kami mengundang juga tim tindak dari Gegana Brimob karena tidak kelihatan senjata tajam, kami pada saat itu menganggap bahwa mungkin ada senjata lagi di dalam," kata Hengki.

Lewat upaya persuasif, WN Korea itu akhirnya mau menyerahkan diri pada Jumat pagi sekitar pukul 08.00 WIB.

"Oleh karenanya kurang lebih pukul 08.00 pagi, sesuai dengan SOP kita mencoba dengan persuasif, negoisasi didampingi oleh kedutaan, yang bersangkutan akhirnya menyerahkan diri," tutur Hengki.

Baca artikel menarik lainnya TribunJakarta.com di Google News

Sumber: Tribun Jakarta
Halaman 3 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved