WN Korea Habisi Petugas Imigrasi
WN Korea Tak Dijerat Pasal Pembunuhan, Penyebab Petugas Imigrasi Jatuh dari Lantai 19 Masih Misteri
Sementara ini, WN Korea Selatan yang sebelumnya dikabarkan sebagai pelaku pelempar korban hanya dikenakan Pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak
Penulis: Annas Furqon Hakim | Editor: Acos Abdul Qodir
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Annas Furqon Hakim
TRIBUNJAKARTA.COM, KEBAYORAN BARU - Polda Metro Jaya telah menetapkan warga negara (WN) Korea berinisial KH sebagai tersangka dalam kasus kematian petugas imigrasi berinisial TFF (28).
Korban TFF terjatuh dari lantai 19 Apartemen Metro Garden di Karang Tengah, Kota Tangerang, Jumat (27/10/2023) dini hari sekitar pukul 03.00 WIB.
Ia tewas seketika dan jasadnya ditemukan di area ruko di lantai tiga apartemen.
Meski KH telah menyandang status tersangka, penyebab petugas imigrasi tewas terjatuh dari lantai 19 apartemen tersebut masih menyisakan tanda tanya.
Pasalnya, polisi belum menjerat tersangka dengan pasal pembunuhan sebagaimana diatur dalam Pasal 338 KUHP.
Sementara ini, WN Korea Selatan yang sebelumnya dikabarkan sebagai pelaku pelempar korban hanya dikenakan Pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan dengan ancaman kekerasan. Dan tersangka pasal tersebut terancam pidana hukuman satu tahun penjara.
Hasil penyelidikan polisi menyatakan TFF dan KH saling mengenal satu sama lain.
Sebelum insiden jatuhnya korban, keduanya terekam CCTV masuk ke dalam kamar apartemen yang sama.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi menjelaskan, pihaknya masih mendalami rangkaian peristiwa sebelum korban tewas terjatuh dari lantai 19.
"Ini masih kita dalami yang saya sebut rangkaian perbuatan sebelum masuk ke dalam kamar, apa yang terjadi, kita lagi dalami juga," ujar dia.
Berdasarkan pemeriksaan awal, ditemukan luka pada jenazah korban. Namun, polisi belum dapat memastikan jenis luka tersebut dan penyebabnya.
"Sementara belum kita temukan (luka tusuk), tapi ada luka. Nanti kita akan cocokkan apakah ada materi-materi yang ada di tubuh korban yang ada di pelaku ini. Kita akan dalami juga bekas cakaran kah, darah kah, nanti akan kita dalami," jelas Hengki.
Sementara itu, Hengki mengatakan pihaknya telah mengumpulkan data-data terkait rekam jejak pelaku.
"Latar belakang pelaku juga pernah ditahan di rumah detensi imigrasi Jakarta Barat selama tiga tahun," kata Hengki.
Saat itu pelaku melanggar aturan keimigrasian. Bahkan, Hengki menyebut pelaku juga sempat dideportasi ke negara asalnya.
"Pelanggaran imigrasi kemudian dideportasi, kemudian kembali ke Jakarta tapi dengan dokumen lengkap," ujar dia.
Di sisi lain, korban tercatat sebagai petugas Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Jakarta Barat.
"Ini kita dalami juga, motifnya apa, sampai sekarang kita masih dalami, motif dan lain sebagainya. Sekarang masih dalam pemeriksaan," ucap Hengki.
Kronologi

Penghuni dan petugas keamanan digegerkan kejadian tewasnya seorang petugas imigrasi, TFF (23), di Apartemen Metro Garden, Karang Tengah, Kota Tangerang, Banten pada Jumat (27/10/2023) dini hari sekitar pukul 03.00 WIB.
Polisi mengamankan seorang warga negara Korea Selatan berinisial KH yang diduga sebagai pelaku pelempar korban.
Pelaku diamankan polisi setelah sempat mengurung diri di unit kamar 1919 dan mengancam dengan senjata tajam dan air panas.
Seorang penghuni apartemen dalam keterangan saksinya mengaku mendengar suara keributan dan pecahan kaca sebelum penemuan jasad korban.
"Pada saat itu, keterangan saksi-saksi, bahwa sebelumnya terjadi suara pecahan kaca. Tidak lama kemudian terjadi suara yang sangat besar," kata Direktur Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya, Kombes Hengki Haryadi, kepada wartawan, Jumat (27/10/2023).
Petugas sekuriti di apartemen itu kemudian mencoba mencari sumber suara tersebut.
"Ternyata ditemukan jenazah yang setelah diidentifikasi merupakan petugas imigrasi rumah tahanan detensi Kalideres, Jakarta Barat," ujar dia.
Petugas sekuriti lalu mengetuk kamar apartemen pelaku yang diduga sebagai tempat kejadian perkara (TKP) awal.
Petugas membuka paksa pintu kamar lantaran pelaku mengurung diri di unit kamarnya yang jadi lokasi kejadian.
Terduga pelaku bahkan mengancam petugas sekuriti dan pengelola apartemen menggunakan senjata tajam (sajam) dan air panas.
"Air panas di (tangan) sebelah kanan, sebelah kiri senjata tajam. Sehingga ini merupakan perbuatan pidana juga tentunya," ungkap Hengki.
Ia menyebut kedatangan polisi juga tak ditanggapi oleh pelaku. Pelaku meminta polisi mendatangkan staf Kedutaan Besar (Kedubes) Korea Selatan.
"Setelah kita mendapatkan informasi, kita berkoordinasi dengan Kedutaan Korsel. Kita mendatangkan tim negoisasi ataupun negosiator di sini," ucap dia.
Bahkan, Tim Gegana Brimob Polda Metro Jaya juga dikerahkan untuk mengantisipasi pelaku membawa benda berbahaya lainnya.
"Dan juga kita memperhitungkan kemungkinan terburuk, kami mengundang juga tim tindak dari Gegana Brimob karena tidak kelihatan senjata tajam, kami pada saat itu menganggap bahwa mungkin ada senjata lagi di dalam," kata Hengki.
Lewat upaya persuasif, WN Korea itu akhirnya mau menyerahkan diri pada Jumat pagi sekitar pukul 08.00 WIB.
"Oleh karenanya kurang lebih pukul 08.00 pagi, sesuai dengan SOP kita mencoba dengan persuasif, negoisasi didampingi oleh kedutaan, yang bersangkutan akhirnya menyerahkan diri," tutur Hengki.
Baca artikel menarik lainnya TribunJakarta.com di Google News
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.