Cerita Kriminal
Curi Motor Nova Eliza, Terkuak Sosok Dollar Tukang Cat yang Baru 2 Hari Kerja di Rumah Sang Artis
Polisi membeberkan kronologi pencurian sepeda motor Honda Scoopy di rumah artis Nova Eliza di Kompleks Siaga Baru, Pasar Minggu, Jakarta Selatan.
Penulis: Annas Furqon Hakim | Editor: Ferdinand Waskita Suryacahya
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Annas Furqon Hakim
TRIBUNJAKARTA.COM, PASAR MINGGU - Polisi membeberkan kronologi pencurian sepeda motor Honda Scoopy di rumah artis Nova Eliza di Kompleks Siaga Baru, Pejaten Barat, Pasar Minggu, Jakarta Selatan.
Pelaku pencurian adalah pria asal Lubuklinggau, Sumatera Selatan, bernama Bayu Anggara (29) alias Dollar.
Kapolsek Pasar Minggu Kompol David Purba mengatakan, aksi pencurian di rumah Nova Eliza terjadi pada Kamis (26/10/2023) pagi sekitar pukul 10.00 WIB.
David menjelaskan, peristiwa ini bermula saat Nova meminta pembantunya mencari tukang untuk mengecat rumah.
"Awalnya saudari Nova ini tinggal di rumahnya bersama anak dan pembantunya. Ketika itu, dia minta pembantunya mencarikan tukang untuk mengecat rumahnya, dan dipilih lah BS atau Dollar," kata David saat merilis kasus ini di Polsek Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Jumat (3/11/2023).
David mengungkapkan, niat jahat Dollar timbul saat rumah Nova Eliza dalam kondisi sepi.
Pagi itu Nova Eliza pergi untuk mengantarkan anaknya ke sekolah. Sedangkan asisten rumah tangga (ART) sedang berada di lantai dua.
"Jadi awalnya dia (pelaku) membawa sepeda motornya sendiri tapi ditaruh di tempat cucian sepeda motor atau steam, kemudian dia berjalan kaki masuk ke dalam rumahnya (Nova)," ujar David.

Di rumah majikannya, Dollar langsung menggasak motor Nova Eliza. Pelaku disebut sudah mengetahui tempat Nova Eliza meletakkan kunci motornya.
"Pelaku sudah tahu posisi kunci motornya Ibu Nova tersebut, kemudian diambil motornya dibawa ke tempat cucian motor," jelas David.
David menyebut pelaku baru dua hari bekerja di rumah Nova Eliza. Pelaku berhasil ditangkap sehari setelah melakukan aksinya atau pada Jumat (27/10/2023).
"Berdasarkan informasi jaringan, kita bisa menangkap si pelaku di daerah Kemang Timur, Kota Bekasi," ungkap dia.
Pelaku Bayu Anggara alias Dollar telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Polsek Pasar Minggu.
Tersangka dijerat Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.
"Tersangka sudah kami lakukan penahanan selama saru minggu di Rutan Polsek Pasar Minggu," ujar David.
Baca artikel menarik TribunJakarta.com lainnya di Google News
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.