Barang yang Wajib Dibawa saat SKD CPNS 2023, Ada Kartu Peserta hingga Pensil Kayu

Berikut adalah daftar barang apa saja yang harus dibawa peserta SKD CPNS, mulai dari kartu ujians hingga pensil kayu.

Editor: Muji Lestari
Design by Freepik
Ilustrasi. Barang yang wajib dibawa saat SKD CPNS 

TRIBUNJAKARTA.COM -  Jelang Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS yang akan dilaksanakan pada 9 - 18 November 2023. Catat barang yang wajib dibawa saat ujian.

Terdapat sejumlah barang yang wajib dibawa oleh peserta SKD saat mengerjakan tes. 

Bagi peserta yang tidak dapat menunjukkan persyaratan yang wajib dibawa, maka Panitia berhak membatalkan keikutsertaan peserta.

Lantas, apa saja barang yang wajib dibawa saat SKD CPNS 2023?

Barang Yang Wajib Dibawa saat SKD CPNS

Berikut adalah barang yang wajib dibawa peserta SKD CPNS:

1. Kartu Peserta Ujian

Kartu Peserta Ujian tersebut dapat dicetak melalui akun masing-masing Pelamar pada laman https://daftar-sscasn.bkn.go.id;

2. Dokumen identitas kependudukan berupa:

- Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik asli atau KTP digital asli (cetakan atau dokumen fisik); atau

- Kartu Keluarga asli, atau Kartu Keluarga yang memiliki barcode ditandatangani basah oleh kepala keluarga, atau Kartu Keluarga yang dilegalisir Pejabat berwenang; atau

- Surat keterangan pengganti KTP asli atau surat keterangan telah melakukan perekaman data kependudukan asli.

3. Alat tulis pribadi berupa pensil kayu.

Aturan Pakaian Peserta SKD CPNS 2023

Selain itu, peserta juga wajib memperhatikan aturan berpakaian di lokasi ujian, yakni:

a. Kemeja lengan panjang berwarna putih polos tanpa corak;

b. Celana panjang atau rok berwarna hitam polos tanpa corak (bukan jeans);

Sumber: Tribun Jakarta
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved