Ketentuan Cetak Kartu Ujian SKD CPNS 2023, Pastikan Dicetak Menggunakan Tinta Warna
Berikut ini ketentuan mencetak kartu peserta ujian SKD CPNS 2023, kartu tidak boleh dilaminating dan pastikan dicetak menggunakan tinta warna.
TRIBUNJAKARTA.COM - Jangan lupa cetak kartu ujian tes Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS 2023, simak ketentuannya.
Tes SKD CPNS akan dilaksanakan pada 9-18 November 2023.
Tes SKD CPNS 2023 akan diikuti oleh pelamar yang lolos pada seleksi administrasi dan disetujui sanggahannya.
Bagi pelamar yang lolos, diimbau untuk mencetak kartu ujian tes SKD CPNS 2023 melalui akun masing-masing pada laman SSCASN.
Berikut ini cara cetak kartu peserta SKD CPNS 2023 melalui laman SSCASN.
Cara Cetak Kartu Ujian Tes SKD CPNS 2023
- Buka laman https://sscasn.bkn.go.id/, klik di sini;
- Login/masuk ke akun masing-masing;
- Pada akun pelamar terdapat laman yang akan diarahkan untuk mencetak kartu ujian tes SKD CPNS 2023;
- Klik dan unduh kartu ujian tes SKD CPNS 2023 di akun masing-masing pelamar;
- Pastikan juga file kartu ujian tes SKD CPNS 2023 telah tersimpan dengan benar.
Setelah itu, pelamar dapat menuggu tes SKD CPNS 2023 sesuai jadwal masing-masing.
Adapun ketentuan untuk mencetak kartu ujian SKD CPNS 2023:
Ketentuan Cetak Kartu Ujian Tes SKD CPNS 2023
- Gunakan kertas A4 untuk mencetak kartu peserta ujian.
- Cetak kartu peserta ujian dalam ukuran asli.
- Cetak dengan menggunakan tinta warna
- Kartu peserta ujian tidak boleh dilaminating
- Simpan kartu peserta ujian dengan baik untuk dibawa saat mengikuti seleksi ujian.

Jadwal Seleksi CPNS 2023
- Pengumuman Seleksi: 19 September-3 Oktober 2023
- Pendaftaran Seleksi: 20 September-11 Oktober 2023
- Seleksi Administrasi: 20 September-14 Oktober 2023
- Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi: 15-18 Oktober 2023
- Masa Sanggah: 19-21 Oktober 2023
- Jawab Sanggah: 19-23 Oktober 2023
- Pengumuman Pasca Sanggah: 22-28 Oktober 2023
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.