Cara Cek Jadwal dan Lokasi SKD CPNS dan PPPK 2023, Lengkap dengan Dokumen yang Wajib Dibawa Peserta

Simak cara mengecek jadwal dan lokasi pelaksanaan SKD CPNS dan PPPK 2023, dilengkapi dengan dokumen yang wajib dibawa peserta saat ujian.

Editor: Muji Lestari
instagram @pknstan
Ilustrasi CPNS. Simak cara mengecek jadwal dan lokasi pelaksanaan SKD CPNS dan PPPK 2023 

TRIBUNJAKARTA.COM - Berikut ini cara cek jadwal dan lokasi pelaksanaan SKD CPNS dan PPPK 2023, peserta wajib tahu!

Bagi pelamar yang dinyatakan lolos seleksi administrasi CPNS dan PPPK 2023, berhak mengikuti ujian SKD.

Pelaksanaan SKD CPNS 2023 dilakukan menggunakan sistem Computer Assisted Test (CAT).

Merujuk pada tanggal yang dikeluarkan Badan Kepegawaian Negara (BKN), ujian SKD dijadwalkan antara tanggal 9-18 November 2023.

Lantas, bagaimana cara cek lokasi SKD CPNS dan jadwalnya?

Cara Cek Jadwal dan Lokasi SKD

Plt Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama BKN Nur Hasan menjelaskan, untuk mengetahui jadwal dan lokasi SKD CPNS, peserta dapat melihat pada masing-masing instansi yang dilamar.

"Lihat di instansi yang dilamar," kata Nur dikutip dari Kompas.com.

Ia menjelaskan, seleksi SKD akan dimulai 9 November 2023 namun untuk memastikan waktunya, pelamar harus mengecek ke masing-masing instansi.

Dikutip dari akun media sosial Instagram BKN @bkngoidofficial, jadwal dan lokasi tes juga bisa dicek di kartu ujian peserta.

Kartu ujian bisa didapatkan melalui akun SSCASN masing-masing pelamar yang bisa dicetak mulai Minggu, (5/11/2023).

Berikut ini cara cetak kartu ujian dikutip dari Buku Pendaftaran Seleksi CPNS:

Ilustrasi
Ilustrasi (Kontan/Fransiskus Simbolon)
  • Buka laman https://sscasn.bkn.go.id/
  • Klik "SSCASN" lalu klik "Masuk"
  • Login dengan NIK dan password
  • Setelah login klik tombol "Cetak Kartu Peserta Ujian"
  • Pelamar dapat mengunduh dan mencetak kartu ujian

Nantinya, pelamar harus membawa kartu peserta ujian, dan bukan kartu pendaftaran saat mengikuti SKD.

Syarat umum ujian SKD CPNS 2023

Pada umumnya, pakaian untuk mengikuti SKD berupa kemeja putih dan celana atau rok berwarna hitam.

Akan tetapi, peserta harus memastikannya di pengumuman masing-masing instansi apakah ada atau tidak peraturan tambahan.

Berikut ini beberapa hal yang dibawa saat ujian SKD:

  • Kartu ujian
  • KTP
  • Alat tulis

Peserta juga diimbau untuk hadir di lokasi ujian minimal dua jam sebelum sesi karena akan ada beberapa alur yang harus diikuti.

Apabila Jadwal dan Lokasi Belum Tercantum di Kartu Ujian

Plt Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama BKN Nur Hasan memberikan penjelasan apabila ada kartu ujian yang belum memuat jadwal dan lokasi SKD.

Menurut Hasan, masing-masing instansi memiliki jadwal pelaksanaan dan lokasi ujian CPNS yang berbeda-beda.

"Dimohon kepada peserta untuk dapat mengecek secara berkala di instansi yang dilamar ya," kata dia.

Para peserta diberi kesempatan hingga 8 November 2023 untuk melakukan cetak ulang guna memastikan waktu dan lokasi tempat ujian SKD.

 

Baca artikel menarik lainnya di Google News.

 

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved