Barang yang Tidak Boleh Dibawa saat SKD CPNS 2023, Berikut Sanksi Bagi Peserta yang Melanggar
Berikut ini daftar barang yang tidak boleh dibawa peserta saat SKD CPNS 2023, simak sanksi bagi peserta yang melanggar.
TRIBUNJAKARTA.COM - Simak barang yang tidak boleh dibawa peserta saat melaksanakan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2023.
Berdasarkan jadwal dari BKN, tes SKD CPNS 2023 dilaksanakan pada 9-18 November 2023.
Badan Kepegawaian Negara (BKN) merilis aturan peserta SKD CPNS 2023 melalui kanal YouTube-nya, BKN Official.
Bagi peserta SKD CPNS 2023 yang melanggar aturan, maka dapat didiskualifikasi.
Selengkapnya, simak daftar yang wajib di bawa, aturan berpakaian, tata tertib, dan sanksi bagi peserta SKD CPNS 2023.
Dokumen Wajib Peserta SKD CPNS 2023:
Peserta SKD CPNS wajib mengunduh kartu ujian SKD CPNS terlebih dahulu untuk mengetahui jadwal dan lokasi ujian.
Kartu ujian SKD CPNS 2023 dapat di-download di https://sscasn.bkn.go.id/ melalui akun peserta.
2. Kartu Tanda Penduduk (KTP)
Setiap peserta SKD CPNS 2023 wajib membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP), baik versi e-KTP asli atau KTP digital asli (cetakan atau dokumen fisik)
3. Kartu Keluarga (KK)
Peserta SKD CPNS 2023 wajib membawa Kartu Keluarga asli atau salinan Kartu Keluarga yang dilegalisir basah oleh pejabat yang berwenang dan kartu peserta seleksi untuk ditunjukkan kepada Panitia Seleksi Instansi.
4. Surat Keterangan Pengganti KTP yang masih berlaku
Bagi peserta yang sedang memperbarui KTP selama masa seleksi CPNS 2023, dapat menggunakan Surat Keterangan Pengganti KTP yang masih berlaku atau Surat Keterangan telah melakukan perekaman data kependudukan asli.
5. Paspor (seleksi di luar negeri)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.