Miss Universe Indonesia dilaporkan
Finalis Miss Universe Indonesia Korban Pelecehan Desak Polisi Tetapkan Poppy Capella Tersangka
Kuasa hukum finalis Miss Universe Indonesia korban pelecehan seksual, Mellisa Anggraini, berharap polisi menetapkan Poppy Capella sebagai tersangka.
Penulis: Annas Furqon Hakim | Editor: Jaisy Rahman Tohir
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Annas Furqon Hakim
TRIBUNJAKARTA.COM, KEBAYORAN BARU - Kuasa hukum finalis Miss Universe Indonesia korban pelecehan seksual, Mellisa Anggraini, berharap polisi menetapkan Poppy Capella sebagai tersangka.
Poppy yang merupakan Direktur Miss Universe Indonesia 2023 dianggap bertanggung jawab atas pelecehan yang terjadi terhadap para finalis.
Sejumlah finalis sebelumnya diminta tampil tanpa busana saat menjalani sesi body checking di ballroom salah satu hotel di Jakarta.
"Ya kami berharap yang pertama Poppy Capella (ditetapkan tersangka) karena dia adalah orang yang sudah kami laporkan," kata Mellisa kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Selasa (7/11/2023).
Mellisa menyebut PT Capella Swastika Karya sebagai penyelenggara Miss Universe Indonesia 2023 seharusnya mengetahui seluruh rangkaian acara.
"PT Capella Swastika Karya yang menyelenggarakan Miss Universe ini sehingga seharusnya seluruh agenda ini dibawah PT Capella," ujar dia.
Ia mengaku sudah menyerahkan bukti rundown acara yang di dalamnya tidak ada sesi body checking.
Mellisa pun meminta penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya mengusut tuntas semua pihak yang terlibat dalam kasus ini.
"Sehingga siapa orang yang memberikan ide untuk body checking, siapa orang yang memberikan akses bisa dilakukan body checking, siapa orang yang sebenarnya memang sudah berniat melakukan body checking, ini semuanya harus diusut segera," ucap Mellisa.
Saat ini polisi baru menetapkan satu orang tersangka dalam kasus ini yaitu COO Miss Universe Indonesia 2023, Andaria Sarah Dewia atau Sarah.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi mengatakan, pihaknya membuka peluang untuk menetapkan tersangka baru.

Kami sedang kembangkan lagi. Ini penyidikan belum selesai. Kami kembangkan tersangka berikutnya apakah turut serta atau seperti apa," kata Hengki, Rabu (18/10/2023).
Hengki menjelaskan, pihaknya sudah memeriksa sejumlah saksi dan ahli terkait kasus pelecehan ini. Beberapa di antaranya adalah ahli psikologi dan ahli hukum pidana.
"Ini berkesinambungan, akan kami terus kembangkan ke tersangka-tersangka berikutnya," ujar dia.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.