Mengenal Apa Itu Genosida, serta Kaitannya dengan Perang Israel vs Palestina

Mengenal istilah genosida, kejahatan internasional yang merupakan pelanggaran hukum berat, serta kaitannya dengan perang Israel vs Palestina.

Editor: Muji Lestari
AFP via Tribunnews
Kamp Jabalia, salah satu lokasi pengungsian terbesar di Gaza yang dibombardir militer Israel selama tiga hari berturut-turut. 

TRIBUNJAKARTA.COM - Istilah genosida belakangan ini kerap terdengar, khususnya dalam konflik Israel vs Palestina di Jalur Gaza.

Istilah genosida juga banyak digunakan dalam unggahan-unggahan di media sosial yang menunjukkan situasi terkini di Jalur Gaza.

Meski banyak disebutkan, namun masih banyak warganet dan masyarakat awam yang belum mengetahui arti genosida.

Lantas, apa itu genosida serta apa kaitannya dengan perang Israel vs Palestina?

Apa Itu Genosida?

Mengutip Britannica, Istilah genosida terdiri dari dua kata, yaitu 'genos' dari bahasa Yunani dan 'cide' dari bahasa Latin.

Genos berarti ras, suku, atau bangsa, sedangkan cide berarti pembunuhan.

Sehingga, genosida adalah penghancuran yang disengaja dan sistematis terhadap sekelompok orang karena etnis, kebangsaan, agama, atau rasnya.

Istilah itu diciptakan oleh Raphael Lemkin, seorang ahli hukum kelahiran Polandia yang menjabat sebagai penasihat Departemen Perang AS selama Perang Dunia II.

Sedangkan dalam Pasal 8 Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia, disebutkan bahwa kejahatan genosida adalah segala bentuk perbuatan yang dilakukan dengan maksud menghancurkan atau memusnahkan seluruh atau sebagian kelompok bangsa, ras, kelompok etnis, dan kelompok agama.

Dilansir Kompas.com, genosida termasuk dalam kejahatan internasional karena merupakan pelanggaran hukum berat.

Kejahatan ini dinilai paling serius karena turut melibatkan masyarakat internasional secara keseluruhan.

Orang-orang mencoba memadamkan api di mobil menyusul serangan roket dari Jalur Gaza. Ini daftar senjata yang digunakan Hamas jebol pertahanan Israel, ternyata hasil rakitan lokal.
Orang-orang mencoba memadamkan api di mobil menyusul serangan roket dari Jalur Gaza. Ini daftar senjata yang digunakan Hamas jebol pertahanan Israel, ternyata hasil rakitan lokal. (Serambinews/AFP)

Lima Bentuk Genosida

Merujuk Pasal 8 Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000, berikut lima bentuk kejahatan genosida:

  • Pembunuhan anggota kelompok
  • Hal-hal yang dapat mengakibatkan penderitaan fisik atau mental yang sifatnya berat terhadap anggota kelompok
  • Hal-hal yang menciptakan kondisi kehidupan suatu kelompok yang mengakibatkan kemusnahan secara fisik, baik menyeluruh atau sebagian
  • Tindakan yang bersifat paksaan dengan tujuan mencegah kelahiran di dalam suatu kelompok
  • Pemindahan secara paksa anak dari satu kelompok tertentu ke kelompok lainnya.

Pasal 1 Konvensi Genosida 1948 turut menjelaskan, genosida dilarang untuk dilakukan baik saat damai maupun perang.

Sebab, genosida merupakan tindakan kriminal dalam hukum internasional yang harus senantiasa dicegah dan dihukum.

Selain genosida, konvensi tersebut mengatur perbuatan yang dapat dihukum, antara lain:

Selanjutnya, dalam Pasal 4, orang yang melakukan genosida akan dihukum, terlepas apakah bertanggung jawab secara konstitusional, pejabat publik, atau perorangan.

Kaitannya dengan Perang Israel vs Palestina

Konflik Israel vs Kelompok Hamas dari Palestina telah menewaskan ribuan korban jiwa.

Tidak hanya dari kalangan militer, tetapi warga sipil juga menjadi korban dalam peperangan tersebut.

Terlebih target perang ini tidak hanya menyasar anggota militer. Dalam serangan yang diluncurkan Israel, sejumlah rudal bahkan mendarat di lokasi-lokasi pengungsian tempat warga sipil berlindung.

Apakah serangan Israel ini sudah termasuk kategori genosida dan kejahatan terhadap kemanusiaan?

Mengutip Kompas TV, Akademisi dari Universitas Padjajaran, Bandung, Jawa Barat, Dina Yulianti mengungkapkan bahwa Israel telah melakukan serangan ke Palestina berkali-kali, dan serangan pada Oktober hingga November ini sudah dikategorikan genosida.

Mantan jurnalis, Aiman Witjaksono juga menjadi salah satu yang turut menyuarakan tentang konflik tersebut.

Menurutnya, konflik ini bukan lagi soal agama, ras atau bangsa, tapi kemanusiaan karena sudah termasuk genosida. Pasalnya, korban tewas di Palestina didominasi oleh anak-anak dan perempuan yang bukan tentara.

Hal senada juga disampaikan pakar hukum dari Universitas Muhammadiyah (UM) Surabaya, Satria Unggul Wicaksana.

Ia menyebut bahwa peristiwa pembunuhan massal terhadap warga Palestina adalah bentuk pelanggaran terhadap hukum internasional.

Satria mengatakan bahwa serangan Israel terhadap warga sipil Palestina adalah kejahatan genosida

Satria menambahkan bahwa tindakan Israel telah disebut dalam Human Rights Watch (HRW Report, 2020) sebagai apartheid. Istilah tersebut memiliki arti penindasan atas nama ras, suku, etnis maupun bangsa.

"Serta, dalam Pasal 6 dan Pasal 7 Statuta Roma 1998 yang menyebut kejahatan tersebut sebagai bagian dari kejahatan terhadap kemanusiaan (crimes against humanity) dan kejahatan perang (war crimes)," kata Satria, dikutip dari laman UM Surabaya.

Namun, hingga kini belum ada aturan kuat dalam menindaklanjuti kejahatan agresi.

 

Baca artikel menarik lainnya di Google News.

 

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved