Pilpres 2024

MKMK Bakal Bacakan Putusan Sore Ini, Menanti Nasib Anwar Usman dan Gibran Rakabuming

MKMK membacakan putusan terkait laporan dugaan etik hakim konstitusi, Selasa (7/11/2023) pukul 16.00 WIB. Menanti nasib Anwar Usman dan Gibran.

Kolase Foto Tribun Jakarta/Tribunnews.com
Kolase Foto Sidang Mahkamah Konstitusi dan Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie. MKMK membacakan putusan terkait laporan dugaan etik hakim konstitusi, Selasa (7/11/2023) pukul 16.00 WIB. Menanti nasib Anwar Usman dan Gibran. 

"Pasal 60 UU MK pada pokoknya menyatakan bahwa UU yang telah pernah dimohonkan pengujian tidak dapat diuji kembali kecuali alasan konstitusional yang digunakan sebagai dasar pengujian berbeda," jelas Palguna.

Sedangkan Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie membuka kemungkinan putusan etik yang ia teken nanti akan dapat mengoreksi putusan MK, entah dengan cara apa.

Itu sebabnya, ia mengabulkan permintaan salah satu pemohon, Denny Indrayana, agar putusan etik itu dibacakan pada 7 November 2023, sehari sebelum tenggat pengusulan bakal capres-cawapres pengganti di KPU RI.

Denny melandaskan argumennya pada Undang-undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman yang mengatur tidak sahnya sebuah putusan yang dihasilkan dari majelis hakim yang tidak mundur dari potensi konflik kepentingan pada perkara tersebut.

UU yang sama mengamanatkan agar, jika situasi itu terjadi, maka perkara tersebut harus disidang ulang dengan komposisi majelis hakim yang berbeda.

Namun, Jimly menyinggung, Pasal 24C ayat (1) UUD 1945 secara tegas mengatur bahwa putusan MK final dan mengikat.


"Prinsipnya ini adalah lembaga penegak etik. Kita tidak menilai putusan MK. Tapi kalau Anda ini bisa meyakinkan kami bertiga, dengan pendapat yang rasional, logis, dan masuk akal, bisa diterima akal sehat, why not?" ungkap Jimly, Rabu lalu.

Menurut Jimly, Anwar Usman benar terbukti bersalah dalam memutuskan perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang batas usia minimal capres-cawapres.

Pernyataan Jimly ini dilontarkan untuk menjawab pertanyaan awak media terkait apakah ipar Presiden Jokowi itu terbukti bersalah.

"Iyalah (terbukti bersalah)," kata Jimly, di Gedung MK, Jumat (3/11/2023).

Jimly mengungkapkan Anwar Usman merupakan hakim yang paling banyak dilaporkan.

"Total ada 21 semuanya (laporan), namun yang terkait Anwar Usman ada 15 laporan" kata Jimly.

Dugaan Kebohongan Anwar Usman

Diketahui, Anwar Usman diduga memberikan keterangan yang tidak benar soal alasannya tak ikut memutus tiga perkara uji materi usia capres-cawapres dalam rapat permusyawaratan hakim (RPH).

Tiga perkara uji materi bernomor 29/PUU-XXI/2023, 51/PUU-XXI/2023, dan 55/PUU-XXI/2023 itu akhirnya ditolak oleh MK.

Dugaan kebohongan Anwar ini disampaikan salah satu pelapor dan dikonfirmasi oleh MKMK ke para hakim konstitusi yang diperiksa.

Sumber: Tribunnews
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved