Segera Padankan KTP dengan NPWP Sebelum 31 Desember 2023, Ini Solusi Jika NIK Tidak Valid
Wajib pajak, segera lakukan pemadanan KTP dengan NPWP sebelum 31 Desember 2023, simak solusi apabila NIK tidak valid atau tidak aktif.
Editor:
Muji Lestari
Tribunjualbeli
Ilustrasi NPWP. Segera lakukan pemadanan KTP dengan NPWP sebelum 31 Desember 2023
3. Masuk ke menu pemutakhiran data utama
- Masukkan NIK pada menu tersebut
- Jika sudah berhasil, maka NPWP dan NIK akan terkoneksi secara keseluruhan
4. Pemutakhiran data lainnya
- Apabila data NIK sudah berhasil diinput, maka Anda dapat memasukkan data diri seperti nama lengkap, alamat, nomer ponsel yang masih aktif untuk urusan pajak dan lainnya
5. Pemutakhiran data klasifikasi lapangan usaha atau KLU
- Pastikan status data KLU tersebut valid, yaitu dengan mengisi pekerjaan utama dan pekerjaan lainnya secara benar, sesuai dengan kondisi yang ada
- Apabila terdapat perubahan, maka klik ubah profil
6. Pemutakhiran data keluarga
- Anda dapat menambahkan NIK anggota keluarga agar terkoneksi dengan NPWP
- Di menu anggota keluarga, wajib pajak juga bisa mengecek dan memperbaiki kelengkapan data yang diinputnya, yakni mencakup nomor kartu keluarga (KK), NIK, status hubungan keluarga, pekerjaan, dan juga statusnya.
Setelah semua langkah-langkah diikuti dengan sesuai, maka Anda dapat menggunakan NIK untuk mengakses seluruh layanan perpajakan.
Apabila ada kendala, Anda dapat langsung menghubungi atau mendatangi kantor pajak terdaftar untuk mendapatkan pelayanan.
Baca artikel menarik lainnya di Google News.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.