Viral di Media Sosial
Tampang Ayah yang Aniaya Balitanya Hingga Nangis Minta Ampun, Bentak Korban Sambil Video Call Istri
Pria berinisial J (42) itu hanya menunduk ketika digiring ke kantor polisi untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Penulis: Siti Nawiroh | Editor: Yogi Jakarta
TRIBUNJAKARTA.COM - Terungkap tampang ayah di Tigapanah, Karo, Sumatera Utara yang tega aniaya anak kandungnya yang masih berusia 4 tahun sampai terluka di hidung.
Pria berinisial J (42) itu hanya menunduk ketika digiring ke kantor polisi untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
J nekat menganiaya anaknya diduga karena sedang ada masalah sama istrinya.
Penganiayaan itu dilakukan J sembari melakukan panggilan video call kepada istrinya berinisial E (24).
Video call itu direkam sang istri hingga akhirnya viral di media sosial.
Berdasarkan pantauan TribunJakarta.com, video tersebut memperlihatkan pelaku yang marah-marah kepada anaknya.
Korban yang mengenakan kaos tersebut menangis dengan luka di bagian hidungnya.
"Mau kau tengok? Ku gantun* anak ini," teriak pelaku membuat korban makin menangis.
"Gak mau," kata korban sembari menggeleng bak meminta ampun.
Peristiwa penganiayaan itu rupanya terjadi di kediaman pelaku pada Senin (30/10/2023) sekira pukul 18:20 WIB.
Kapolres Tanah Karo AKBP Wahyudi Rahman mengatakan, pelaku akhirnya diamankan pada Senin (6/11/2023).
"Sebelumnya J sempat melarikan diri ke Medan setelah kejadian tersebut, hingga akhinya UPPA berhasil menangkap pelaku di rumahnya," kata Wahyudi dikutip TribunJakarta.com dari Instagram Polres_tanahkaro, Rabu (8/11/2023).
Wahyudi menjelaskan, penganiayaan itu terungkap dari rekaman yang dibuat ibu korban.
Saat itu, pelaku melakukan panggilan video call kepada istrinya sembari menunjukan perlakuannya kepada korban.
Polisi pun mendapatkan video viral itu langsung dari ibu korban kemudian melakukan pengejaran kepada pelaku.

"Hingga akhirnya video tersebut viral dan kita juga terima informasi langsung dari ibu korban, langsung UPPA lakukan pengejaran terhadap ayah korban, dan berhasil melakukan penangkapan," lanjut Kapolres.
Dari hasil pemeriksaan, terungkap modus pelaku melakukan penganiayaan karena permasalahan dengan istrinya.
Pelaku menargetkan anaknya untuk menjadi pelampiasan.
"Kata pelaku dia ada masalah sama istrinya, lalu melampiaskan kepada anaknya," ujar Kapolres.
Polres Tanah Karo sempat mengunggah video ketika pelaku digiring ke kantor polisi.
Pelaku yang mengenakan kaos kuning itu hanya tertunduk.
Wahyudi mengatakan pelaku dipersangkakan melanggar pasal 80 ayat (2) Undang Undang RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang Undang No. 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun kurungan penjara.
Baca artikel menarik TribunJakarta.com lainnya di Google News
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.