Tok! Johnny G Plate Divonis 15 Tahun Penjara dan Denda 1 Miliar Plus Uang Pengganti Rp 15,5 M
Eks Menkominfo Johnny G Plate divonis 15 tahun penjara oleh majelis hakim di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jakarta Pusat, Rabu (8/11/2023).
TRIBUNJAKARTA.COM, JAKARTA - Eks Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate divonis 15 tahun penjara oleh majelis hakim di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kemayoran, Jakarta Pusat, Rabu (8/11/2023).
Majelis Hakim juga menjatuhkan denda sebesar Rp 1 miliar subisder 6 bulan kurungan.
Selain itu, Politikus NasDem itu juga diminta membayar uang pengganti sebesar Rp 15,5 miliar atau subsider dua tahun.
Johnny terbukti bersalah dalam kasus kasus korupsi penyediaan menara Base Transceiver Station (BTS)
Hakim Ketua Fahzal Hendi, Johnny terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan primer Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Diberitakan sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut eks Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny Gerard Plate dengan hukuman 15 tahun penjara atas kasus korupsi penyediaan menara base transceiver station (BTS) 4G.
Menurut JPU, Johnny terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama, sebagaimana dakwaan kesatu primer Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

"Menjatuhkan pidana pokok terhadap terdakwa Johnny Gerard Plate dengan pidana penjara selama 15 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan," ujar JPU di PN Jakarta Pusat, Rabu.
Selain itu, Johnny juga dihukum untuk membayar denda sebesar Rp 1 miliar dan subsider satu tahun penjara.
"Membebankan terdakwa membayar uang pengganti sebesar Rp17,8 miliar subsider 7,5 tahun," pungkas JPU.
Untuk informasi, Johnny disangkakan melanggar Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Dakwaan itu dijatuhkan Jhonny lantaran Kejaksaan Agung menduga telah terjadi kerugian keuangan negara mencapai Rp 8,032 triliun.
Dari kasus tersebut, Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung sudah memeriksa 498 orang saksi dan melakukan pencekalan kepada 25 orang saksi.
Selain itu, telah dilakukan penyitaan terhadap tiga bidang tanah seluas 11,7 hektare milik Johnny G Plate di Labuan Bajo, Nusa Tenggara Timur.
Selain Johnny, ada delapan orang lain yang sudah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka adalah Anang Achmad Latif (AAL) selaku Direktur Utama BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika, Galubang Menak (GMS) selaku Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Yohan Suryanto (YS) selaku tenaga ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.