Viral di Media Sosial
Bikin Hoaks Pelecehan Seksual Mahasiswa UNY, Pemuda Ini Jadi Tersangka: Karya Tulis di HP Jadi Bukti
Ia mengarang cerita soal pelecehan seksual yang menimpa seorang mahasiswa baru Fakultas Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam (FMIPA) UNY.
Akun yang digunakan untuk memposting juga ada di handphone RAN.
Selain itu ditemukan pula draf narasi kekerasan seksual di WhatsApp (WA) milik RAN sebelum diposting di media sosial.
"Dari barang bukti yang kami peroleh, yang bersangkutan berdasarkan keterangannya telah mengakui perbuatanya bahwa yang bersangkutan yang memposting," tandasnya.
Akibat perbuatannya, RAN dijerat dengan Pasal 45A ayat (1) jo Pasal 28 ayat (1) dan atau Pasal 45 ayat (3) jo Pasal 27 ayat (3) Undang-undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 14 ayat (2) Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara.
Diberitakan sebelumnya, media sosial X dulunya bernama Twitter digegerkan adanya unggahan dari akun @UNYmfs yang menyampaikan adanya dugaan pelecehan seksual di Universitas Negeri Yogyakarta (UNY), Fakultas Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam (FMIPA).
"Aku ga nyangka kuliah di /uny malah direndahin kaya gini... Jadi aku maba dan kenalan sama kating ini dari bulan Februari, waktu itu kenal karena acara fakultas. Kukira dia baik, ternyata dia cab*l, aku udh dilecehin sama dia dari Oktober, sampe sekarang," tulis akun @UNYmfs, Jumat (10/11/2023).
Dalam unggahan tersebut juga dilampirkan foto tangkapan layar percakapan melalui aplikasi pesan singkat WhatsApp yang tidak senonoh.
Motif sakit hati
Tersangka RAN memposting informasi di media sosial X terkait dugaan pelecehan dengan korban mahasiswa baru Fakultas Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam (FMIPA) Universitas Negeri Yogyakarta.
Dalam kasus ini, MF (21) seorang mahasiswa menjadi korban setelah dituduh melakukan pelecehan seksual tersebut.
Dari keterangan yang diperoleh polisi, tersangka RAN menyebarkan berita bohong karena sakit hati.
"Motifnya adalah sakit hati, karena pada saat itu RAN mendaftar di salah satu komunitas di mahasiswa ditolak. Sedangkan saudara MF yang diterima," ujar Dirreskrimsus Polda DIY Kombes Idham Mahdi dalam jumpa pers di Mapolda DIY, Senin (13/11/2023).
Idham Mahdi menyampaikan RAN juga sakit hati karena ditegur oleh MF saat menjadi panitia festival politik FMIPA UNY. Teguran tersebut disampaikan melalui chat WhatsApp (WA).
Tersangka RAN dengan korban MF sama-sama satu fakultas.
"Artinya tentang kegiatan tersebut ditegur oleh MF, sehingga RAN merasa sakit hati sehingga Dia (RAN) melakukan mengapload postingan-postingan tersebut," ucapnya.
Sementara itu, Ketua BEM FMIPA UNY Doni Setyawan membenarkan jika tersangka RAN sempat mendaftar anggota BEM dan tidak diterima dengan berbagai pertimbangan.
Momen Wisuda Menantu SBY, Annisa Pohan Tahun 2003 di Unpad Banjir Pujian, Jokowi Disindir? |
![]() |
---|
Silfester Matutina Bakal Dieksekusi Kejagung, Eks Wakapolri Oegroseno: Para Termul Tidak Perlu Bela! |
![]() |
---|
"Definisi Doa Ibu Tembus Langit", 2 Anak Tukang Sepuh Emas di Solo Masuk ITB, Dosen Berdecak Kagum |
![]() |
---|
GRIB Jaya Geruduk Pondok Indah Dipicu Sengketa Tanah, Polisi Pastikan Tak Ada Bentrok |
![]() |
---|
VIRAL Kompleks Perumahan dan Lapangan Pondok Indah Golf Didatangi GRIB Jaya, Ada Apa? |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.