Apa itu Collateral Damage? Label yang Diberikan Benjamin Netanyahu Kepada Sipil Palestina yang Tewas

Mengenal istilah Collateral Damage, label yang diberikan PM Israel Benjamin Netanyahu kepada warga sipil Palestina yang tewas karena perang.

Tayang:
Editor: Muji Lestari
AP via Serambinews
Perdana Menteri Israel, Benjamin Netanyahu sebut kematian sipil Palestina hanyalah collateral damage. 

TRIBUNJAKARTA.COM - Perdana Menteri (PM) Israel Benjamin Netanyahu menyebut, warga sipil Palestina yang menjadi korban tewas dalam perang hanyalah collateral damage.

Ribuan nyawa warga sipil Palestina yang terbunuh secara masal dalam serangan militer Israel di Gaza, oleh Benjamin Netanyahu disebut sebagai korban collateral damage.

Netanyahu membantah tudingan bahwa serangan militer pada 7 Oktober 2023 sengaja menyasar dan membunuh warga sipil.

Sudah lebih dari 11 ribu warga Palestina tewas dalam serangan Israel, kebanyakan dari mereka adalah wanita dan anak-anak.

Bahkan pasukan Israel secara habis-habisan menyerang warga di Gaza, dengan cara mengebom rumah, gedung, rumah sakit hingga tempat ibadah.

Mereka juga memutus aliran listrik, internet hingga air untuk warga Palestina.

Benjamin Netanyahu mengatakan warga sipil Palestina yang terbunuh secara massal itu hanyalah 'kerusakan tambahan' atau collateral damage.

Saat Israel melancarkan serangan berdarah di Gaza, Netanyahu tampaknya mencari pembenaran atas kematian warga sipil.

Kepada Meet the Press di NBC pada hari Minggu (12/11/2023), ia mengatakan:

“Kami sengaja melakukan segala daya kami untuk menargetkan musuh."

"Dan warga sipil, seperti yang terjadi di setiap negara yang berperang, terkadang disebut 'kehancuran tambahan'." ujarnya.

Lantas, apa itu collateral damage yang disebut Benjamin Netanyahu?

Benjamin Netanyahu Tawarkan Bantuan Bahan Bakar Israel Untuk RS Al Shifa Agar Tak Berhenti Beroperasi
Benjamin Netanyahu (BRENDAN SMIALOWSKI / AFP)

Apa Itu Collateral Damage

Menurut kamus Oxford, secara harfiah collateral damage adalah kerusakan atau kehancuran tambahan, mengacu pada ​kematian atau cedera pada warga sipil (orang yang bukan anggota angkatan bersenjata) atau kerusakan pada bangunan yang tidak berhubungan dengan militer selama perang.

Orang-orang menggunakan istilah 'collateral damage' untuk menghindari mengatakan 'terbunuhnya orang-orang yang tidak berdosa.'

Sejak pengembangan amunisi berpemandu presisi pada tahun 1970an, pasukan militer sering kali mengklaim telah berupaya keras untuk meminimalkan kerusakan tambahan

Kritikus menganggap, penggunaan istilah ini sebagai sebuah eufemisme yang merendahkan martabat non-kombatan yang terbunuh atau terluka dalam pertempuran.

Istilah ini digunakan untuk mengurangi kesalahan pimpinan militer karena gagal mencegah jatuhnya korban non-kombatan.

Menurut ahli bahasa Skotlandia Deborah Cameron, sebuah argumen klasik menganggap penggunaan ini tidak pantas, alasannya:

  • Ini adalah jargon, dan sejauh orang tidak dapat menguraikannya, maka hal itu menyembunyikan apa yang sebenarnya sedang terjadi;
  • Itu adalah sebuah eufemisme; abstrak, tanpa agen, dan tanpa pengaruh, sehingga meskipun orang berhasil mengaitkannya dengan tindakan atau peristiwa nyata, mereka akan terlindungi dari perasaan jijik atau kemarahan moral.”

Hukum Humaniter Internasional

Serangan yang menyebabkan kerusakan tambahan tidak secara otomatis digolongkan sebagai kejahatan perang.

Tindakan tersebut merupakan kejahatan perang jika tujuannya adalah kerusakan yang berlebihan atau hanya sekedar kerusakan tambahan.

Berdasarkan hukum humaniter internasional dan Statuta Roma , kematian warga sipil selama konflik bersenjata, betapapun serius dan disesalkannya, tidak dengan sendirinya merupakan kejahatan perang.

Hukum humaniter internasional dan Statuta Roma mengizinkan pihak yang berperang untuk melakukan serangan yang proporsional terhadap sasaran militer, bahkan ketika diketahui bahwa akan terjadi kematian atau cedera pada warga sipil.

Kejahatan terjadi jika ada serangan yang disengaja yang ditujukan terhadap warga sipil.

 

Baca artikel menarik lainnya di Google News.

 

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved