Pemprov DKI Jakarta Janji Lunasi Utang Kurang Bayar Upah PJLP Pekan Ini

Pemprov DKI Jakarta memastikan pembayaran rapelan kurang bayar upah PJLP bisa rampung pekan ini.

TribunJakarta.com
Ratusan petugas PPSU Jagakarsa mengikuti apel di Setu Babakan pada Selasa (7/8/2018). Pemprov DKI Jakarta memastikan pembayaran rapelan kurang bayar upah PJLP bisa rampung pekan ini. 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Dionisius Arya Bima Suci

TRIBUNJAKARTA.COM, GAMBIR - Pemprov DKI Jakarta melalui Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) memastikan, pembayaran rapelan kurang bayar upah Penyedia Jasa Lainnya Perorangan (PJLP) bisa rampung pekan ini.

Kepala BPKD DKI Michael Rolandi menyebut, proses pembayaran kurang bayar upah itu sudah mulai dilakukan sejak pekan lalu.

“Sejak Jumat kemarin tanggal 10 November sudah ada yang cair,” ucapnya saat dikonfirmasi, Selasa (14/11/2023).

Anak buah Penjabat (Pj) Gubernur DKI Heru Budi Hartono ini menjelaskan, cepat lamanya proses pencairan tersebut tergantung Organisasi Perangkat Daerah (OPD) masing-masing PJLP.

Sebab, masing-masing OPD yang bertugas mendatang dan menyalurkan pencairan dana yang sudah dialokasikan oleh BPKD.

“Jadi, kecepatan, ketetapan, dan akuntabilitas proses administrasi ada di masing-masing OPD,” ujarnya.

Michael pun menargetkan, proses pelunasan kurang bayar upah PJLP di lingkungan Pemprov DKI itu bisa rampung pekan ini.

“Kami berharap proses pembayaran di seluruh OPD bisa diselesaikan pada minggu ini,” tuturnya.

Sebagai informasi, Pemprov DKI harus membayar kekurangan upah tersebut lantaran selama ini gaji yang diterima PJLP masih di bawah upah minimum provinsi (UMP) DKI tahun 2023, yaitu sebesar Rp 4.901.798.

Lamanya pencairan ini pun sempat dikeluhkan para PJLP di akun media sosial instagram milik Heru Budi.

Kolom komentar instagram Heru pun diserbu para PJLP yang menagih pelunasan kurang bayar upah tersebut.


Baca artikel menarik TribunJakarta.com lainnya di Google News

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved