Cerita Kriminal

Motif Pengasuh di Batam Aniaya Balita hingga Tewas, Korban Tak Bisa Makan Karena Rahangnya Patah

Balita bernama Noel Bastian (3) meninggal dunia pada Selasa (14/11/2023). Ia meninggal dunia karena dianiaya oleh pengasuhnya. Apa Motifnya?

|
Penulis: Rr Dewi Kartika H | Editor: Yogi Jakarta
YouTube Inews
Terkuak motif pengasuh di Kepulauan Riau, Batam berinisial BP menganiaya balita hingga meninggal dunia. Ternyata cuma karena masalah sepele. 

TRIBUNJAKARTA.COM - Terkuak motif pengasuh menganiaya balita hingga meninggal dunia.

Diketahui peristiwa tersebut terjadi di Kepulauan Riau, Batam.

Seorang balita bernama Noel Bastian (3) meninggal dunia pada Selasa (14/11/2023).

Noel Bastian meninggal dunia karena dianiaya oleh pengasuhnya berjenis kelamin laki-laki berinisial BP.

Pada Minggu (12/11/2023) siang, BP menganiaya Noel Bastian dengan sadis.

Noel Bastian tak lama langsung kejang-kejang.

BP yang panik lantas membawa balita tersebut ke rumah sakit.

BP kemudian menelepon ibunda Noel Bastian, Agustina Nababan.

Ia berakting seolah-olah Noel Bastian kejang-kejang bukan karena perbuatannya.

Seorang balita berusia 3 tahun di Kepulauan Riau, Batam bernama Noel Bastian meninggal dunia setelah dianiaya oleh pengasuhnya berjenis kelamin laki-laki berinisial BP.
Seorang balita berusia 3 tahun di Kepulauan Riau, Batam bernama Noel Bastian meninggal dunia setelah dianiaya oleh pengasuhnya berjenis kelamin laki-laki berinisial BP. (YouTube Inews)

Kala itu BP meminta Agustina untuk segera pulang dan menyusul ke rumah sakit.

"Cepat pulang anakmu masuk rumah sakit," ucap BP.

"Kenapa masuk rumah sakit? Kan tadi pagi saya antar masih sehat," kata Agustina.

"Enggak tahu dia kejang-kejang," jawab BP.

Noel Bastian menjalani perawatan selama tiga hari di rumah sakit.

Sayangnya, pada Selasa (14/11/2023), balita malang tersebut meninggal dunia.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved