Buruh Ancam Mogok Kerja Bila UMP 2024 Tak Naik 15 Persen, Pemprov DKI: Ada Aturan Mainnya!
Kadisnakertrans DKI Hari Nugroho, mengatakan tak bisa begitu saja mengabulkan permintaan buruh soal UMP 2024. Kata Hari, kenaikan itu ada aturannya.
Penulis: Dionisius Arya Bima Suci | Editor: Pebby Adhe Liana
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Dionisius Arya Bima Suci
TRIBUNJAKARTA.COM, GAMBIR - Buruh mengancam bakal melakukan mogok massal bila tuntutan kenaikan upah minimum provinsi (UMP) 2024 tak dipenuhi.
Sebagai informasi, buruh meminta agar pemerintah menaikan UMP DKI sebesar 15 persen pada 2024 mendatang.
Terkait hal ini, Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi DKI Jakarta Hari Nugroho menyebut, pihaknya tak bisa begitu saja mengabulkan tuntutan buruh.
Ia pun memastikan, perhitungan UMP 2024 bakal tetap mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023.
“Kita sudah tahu, ada aturan mainnya. Di PP Nomor 51 Tahun 2023, rumusannya sudah ada,” ucapnya saat dikonfirmasi, Kamis (16/1112023).
Hari menyebut, perhitungan kenaikan UMP 2024 tak bisa keluar dari formulasi yang diatur dalam PP Nomor 51 Tahun 2023 itu.
Aturan itu kata Hari, dibuat sebagai penengah untuk mengakomodir usulan dari buruh dan pengusaha.
“Di Sidang Dewan Pengupahan pasti banyak argumen, dari pengusaha begini, buruh begini. Kalau besok lancar ya muncul satu angka yang kemudian direkomendasikan ke pak gubernur,” ujarnya.
Sesuai dengan aturan yang dibuat pemerintah pusat itu, ada tiga variabel yang jadi penentu besaran UMP 2024.
Diantaranya yakni inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks tertentu dengan rentang 0,1 sampai 0,3.
Kemudian, perhitungan besaran kenaikan dilakukan dengan formulasi UMP 2024 = Inflasi + (Pertumbuhan Ekonomi X Indeks tertentu).
Mengacu pada formulasi tersebut, maka kenaikan UMP 2024 tak akan lebih dari 5 persen atau maksimal hanya naik menjadi Rp 5,1 dari saat ini Rp 4,9 juta.
Angka ini tentu masih jauh dibandingkan tuntutan buruh yang ngotot kenaikan UMP 2024 naik 15 persen atau menjadi Rp5,6 juta.
Oleh karena itu, bila usulan yang disampaikan buruh tak sesuai dengan perhitungan PP Nomor 51 Tahun 2023, maka Pemprov DKI tak bisa mengabulkannya.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.