Dewan Pengupahan Sidang, Keputusan Kenaikan UMP 2024 Tetap Di Tangan Pj Gubernur Heru Budi

Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi (Disnakertransgi) DKI Jakarta siang ini menggelar Sidang Dewan Pengupahan terkait UMP

|
Dionisius Arya Bima Suci/TribunJakarta.com
Kepala Disnakertransgi DKI Hari Nugroho saat ditemui di Balai Kota Jakarta, Jumat (17/11/2023). 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Dionisius Arya Bima Suci

TRIBUNJAKARTA.COM, GAMBIR - Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi (Disnakertransgi) DKI Jakarta siang ini menggelar Sidang Dewan Pengupahan terkait upah minimum provinsi (UMP) 2024.

Kepala Disnakertransgi DKI Jakarta, Hari Nugraha, mengatakan, Sidang Dewan Pengupahan itu juga akan turut melibatkan unsur pengusaha dan buruh.

“Seluruhnya kami libatkan, ada unsur pemerintahan, kemudian dari universitas, BPS, dari LIPI, dari pengusaha ada Apindo maupun Kadin, kemudian juga dari serikat pekerja, semuanya,” ucapnya di Balai Kota Jakarta, Jumat (17/11/2023).

Adapun Sidang Dewan Pengupahan ini digelar di Lantai 23 Gedung Blok G Kompleks Balai Kota Jakarta.

Hari menyebut, rapat tersebut digelar tertutup dan akan dimulai pukul 14.00 WIB.

Nantinya, besaran kenaikan UMP 2024 yang disepakati dalam Sidang Dewan Pengupahan tersebut akan dilaporkan kepada Penjabat (Pj) Gubernur DKI Heru Budi Hartono.

“Setelah selesai sidang, kami akan membuat rekomendasi ke pak gubernur untuk menetapkan angkanya,” ujarnya.

Meski nantinya Dewan Pengupahan akan mengajukan angka tertentu, namun Hari menyebut, keputusan soal besaran UMP 2024 berada di tangan Heru Budi.

Besaran UMP 2024 itu nantinya bakal ditetapkan dalam bentuk Keputusan Gubernur (Kepgub).

“Jadi, kami Dewan Penguapan hanya memberikan saran, lalu gubernur menetapkan angkanya berapa UMP DKI pakai Kepgub,” tuturnya.

Massa buruh yang menggelar aksi demo di depan kantor Pj Gubernur DKI Heru Budi di Balai Kota Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Gambir, Jakarta Pusat, Kamis (16/11/2023). (1)
Massa buruh yang menggelar aksi demo di depan kantor Pj Gubernur DKI Heru Budi di Balai Kota Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Gambir, Jakarta Pusat, Kamis (16/11/2023). (1) (Dionisius Arya Bima Suci/TribunJakarta.com)

Tetap Mengacu PP 51/2023

Hari sebelumnya juga menegaskan, perhitungan UMP DKI 2024 bakal tetap mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 tahun 2023.

Sesuai aturan tersebut, ada tiga variabel yang jadi penentu besaran UMP 2024, yaitu inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks tertentu dengan rentang 0,1 sampai 0,3.

Adapun penentuan nilai indeks tertentu ini merupakan kewenangan dari pemerintah.

Sedangkan, nilai inflasi dan pertumbuhan ekonomi mengacu pada perhitungan Badan Pusat Statistik (BPS).

Sumber: Tribun Jakarta
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved