Dewan Pengupahan Sidang, Keputusan Kenaikan UMP 2024 Tetap Di Tangan Pj Gubernur Heru Budi
Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi (Disnakertransgi) DKI Jakarta siang ini menggelar Sidang Dewan Pengupahan terkait UMP
Penulis: Dionisius Arya Bima Suci | Editor: Jaisy Rahman Tohir
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Dionisius Arya Bima Suci
TRIBUNJAKARTA.COM, GAMBIR - Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi (Disnakertransgi) DKI Jakarta siang ini menggelar Sidang Dewan Pengupahan terkait upah minimum provinsi (UMP) 2024.
Kepala Disnakertransgi DKI Jakarta, Hari Nugraha, mengatakan, Sidang Dewan Pengupahan itu juga akan turut melibatkan unsur pengusaha dan buruh.
“Seluruhnya kami libatkan, ada unsur pemerintahan, kemudian dari universitas, BPS, dari LIPI, dari pengusaha ada Apindo maupun Kadin, kemudian juga dari serikat pekerja, semuanya,” ucapnya di Balai Kota Jakarta, Jumat (17/11/2023).
Adapun Sidang Dewan Pengupahan ini digelar di Lantai 23 Gedung Blok G Kompleks Balai Kota Jakarta.
Hari menyebut, rapat tersebut digelar tertutup dan akan dimulai pukul 14.00 WIB.
Nantinya, besaran kenaikan UMP 2024 yang disepakati dalam Sidang Dewan Pengupahan tersebut akan dilaporkan kepada Penjabat (Pj) Gubernur DKI Heru Budi Hartono.
“Setelah selesai sidang, kami akan membuat rekomendasi ke pak gubernur untuk menetapkan angkanya,” ujarnya.
Meski nantinya Dewan Pengupahan akan mengajukan angka tertentu, namun Hari menyebut, keputusan soal besaran UMP 2024 berada di tangan Heru Budi.
Besaran UMP 2024 itu nantinya bakal ditetapkan dalam bentuk Keputusan Gubernur (Kepgub).
“Jadi, kami Dewan Penguapan hanya memberikan saran, lalu gubernur menetapkan angkanya berapa UMP DKI pakai Kepgub,” tuturnya.

Tetap Mengacu PP 51/2023
Hari sebelumnya juga menegaskan, perhitungan UMP DKI 2024 bakal tetap mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 tahun 2023.
Sesuai aturan tersebut, ada tiga variabel yang jadi penentu besaran UMP 2024, yaitu inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks tertentu dengan rentang 0,1 sampai 0,3.
Adapun penentuan nilai indeks tertentu ini merupakan kewenangan dari pemerintah.
Sedangkan, nilai inflasi dan pertumbuhan ekonomi mengacu pada perhitungan Badan Pusat Statistik (BPS).
Terima 121 Aduan THR, Disnaker DKI Ancam Cabut Izin Perusahaan yang Belum Penuhi Hak Karyawan |
![]() |
---|
Pramono Anung Pastikan KJP Plus untuk 705.000 Siswa Cair Sebelum Lebaran |
![]() |
---|
Disnaker Jakarta Kaji Syarat Batas Usia yang Dinilai Beratkan Pencari Kerja |
![]() |
---|
Jelang Pencoblosan Pilkada 2024, Pemprov DKI Diminta Patuhi Kemendagri Soal Penghentian Bansos |
![]() |
---|
Intip Tanggal Penetapan UMP DKI 2025 di Sini! Dituntut Buruh Naik 10 Persen |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.