Dewan Pengupahan Sidang, Keputusan Kenaikan UMP 2024 Tetap Di Tangan Pj Gubernur Heru Budi

Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi (Disnakertransgi) DKI Jakarta siang ini menggelar Sidang Dewan Pengupahan terkait UMP

|
Dionisius Arya Bima Suci/TribunJakarta.com
Kepala Disnakertransgi DKI Hari Nugroho saat ditemui di Balai Kota Jakarta, Jumat (17/11/2023). 

Ketiga variabel tersebut kemudian akan dimasukan dalam formulasi UMP = Inflasi + (pertumbuhan ekonomi X indeks tertentu).

Bila mengacu pada formula ini, UMP DKI 2024 diperkirakan tak akan lebih dari 5 persen atau berkisar di angka Rp5,1 juta dari saat ini Rp4,9 juta.

Angka ini tentu sangat jauh dari harapan buruh yang menuntut UMP DKI 2024 naik 15 persen menjadi Rp5,6 juta.

Baca artikel menarik lainnya TribunJakarta.com di Google News

Sumber: Tribun Jakarta
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved