Pemprov DKI Jakarta Gelar Sidang Tetapkan UMP 2024 Siang Ini, Intip Bocorannya!
Pemprov DKI Jakarta siang ini bakal menggelar Sidang Dewan Pengupahan untuk menetapkan besaran UMP 2024. Intip bocorannya.
Penulis: Dionisius Arya Bima Suci | Editor: Ferdinand Waskita Suryacahya
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Dionisius Arya Bima Suci
TRIBUNJAKARTA.COM, GAMBIR - Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi (Disnakertransgi) DKI siang ini bakal menggelar Sidang Dewan Pengupahan untuk menetapkan besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) 2024.
Menurut rencana, Sidang Dewan Pengupahan itu bakal dilaksanakan di Balai Kota Jakarta sekira pukul 13.00 WIB.
Kepala Disnakertransgi DKI Hari Nugroho menyebut, sidang tersebut bakal turut melibatkan unsur pengusaha dan buruh.
“Dalam Sidang Dewan Pengupahan juga melibatkan para pakar independen, baik dari universitas, LIPI, hingga BPS,” ucapnya saat dikonfirmasi, Jumat (17/12/2023).
Lalu berapa besaran UMP 2024 yang akan ditetapkan oleh Pemprov DKI Jakarta?
Hari menyebut, perhitungan besaran kenaikan UMP 2024 bakal mengikuti formula yang sudah dirumuskan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023.
“Kita sudah ada aturan mainnya di PP Nomor 51 Tahun 2023, di situ rumusnya sudah ada,” ujarnya.
Berdasarkan aturan tersebut, ada tiga variabel yang jadi penentu besaran kenaikan UMP 2024, yaitu inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks tertentu yang dinilainya berada di rentang 0,1 hingga 0,3.
Untuk besaran angka indeks tertentu ini merupakan kewenangan dari pemerintah.
Sedangkan, nilai inflasi dan pertumbuhan ekonomi merujuk pada perhitungan yang dilakukan Badan Pusat Statistik (BPS).
Ketiga variabel ini kemudian disatukan dengan formula UMP = inflasi + (pertumbuhan ekonomi X indeks tertentu).
“Perhitungan UMP itu sudah ada rumusnya. Kalau sidangnya lancar nanti akan ada satu angka yang langsung rekomendasikan ke pak gubernur,” ujarnya.
Bila mengacu pada rumus tersebut, besaran UMP DKI 2024 tak akan lebih dari lima persen.
Artinya bila saat ini UMP DKI Rp4,9 juta, maka kenaikan UMP 2024 tak akan lebih dari Rp5,1 juta.
Besaran ini tentu tak sesuai dengan permintaan buruh yang ngotot minta UMP 2024 naik 15 persen atau menjadi Rp5,6 juta.
Hari menyebut, usulan tersebut tak bisa dikabulkan bila tidak sesuai dengan perhitungan UMP yang sudah ditetapkan pemerintah pusat.
“Itu namanya ada aturan main, kami ikuti. Walaupun demo besar-besaran enggak bisa mengubah itu, kan sudah ada aturan mainnya,” tuturnya.
Baca artikel menarik TribunJakarta.com lainnya di Google News
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.