Sidang Dewan Pengupahan Soal UMP 2024 Berlangsung Alot, Beda Usulan Pengusaha dan Buruh

Sidang dewan pengupahan soal UMP 2024 berlangsung alot hingga malam ini. Hal tersebut karena beda usulan pengusaha, Pemprov DKI, dan buruh.

Kolase TribunJakarta.com/Ist
Ilustrasi - Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) dan Partai Buruh menuntut kenaikan UMP DKI Jakarta 2023 di atas angka tingkat inflasi karena Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan tidak bisa digunakan dalam penetapan upah minimum. 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Dionisius Arya Bima Suci

TRIBUNJAKARTA.COM, GAMBIR - Sidang Dewan Pengupahan untuk penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2024 di Balai Kota, DKI Jakarta, berlangsung alot.

Diketahui, sidang tersebut sudah berlangsung sejak pukul 14.00 WIB.

Namun beberapa jam berjalan, sidang soal penetapan UMP 2024 tersebut masih menemui jalan buntu.

“Iya Sidang Dewan Pengupahan masih alot,” ucap Dedi Hartono, anggota Dewan Pengupahan dari perwakilan pekerja, Jumat (17/11/2023).

Dedi menyebut, sidang berlangsung alot lantaran adanya perbedaan signifikan antara UMP 2024 usulan pekerja dengan pengusaha dan pemerintah.

Adapun besaran usulan UMP 2024 yang diajukan pengusaha berkisar Rp 5.043.068.

Sementara usulan dari pemerintah, berada di angka Rp 5.067.381, dan Rp 5.637.068 usulan buruh.

Adapun dalam penghitungan usulan UMP 2024 ini, pemerintah dan pengusaha sama-sama mengacu pada formulasi yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023.

Dalam perhitungannya, keduanya menggunakan formula UMP = Inflasi + (Pertumbuhan Ekonomi X Indeks Tertentu).

Hanya saja, indeks tertentu yang diajukan pengusaha menggunakan angka 20 persen. Sedangkan pemerintah 30 persen.

Sementara itu, pekerja menggunakan rumus Inflasi + Pertumbuhan Ekonomi + Indeks Tertentu dengan angka 8,15.

Dedi pun mengaku belum mengetahui sampai kapan Sidang Dewan Pengupahan ini akan berlangsung.

“Sampai saat ini sidang masih berlangsung,” tuturnya.

Sebagai informasi, sidang dewan pengupahan hanya menentukan saran besaran UMP DKI Jakarta untuk 2024.

Nantinya dari hasil sidang tersebut, keputusan soal UMP 2024 akan tetap diputuskan oleh Pj Gubernur Heru Budi Hartono.

Baca artikel menarik lainnya di Google News.

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved