Cerita Kriminal
Ibu Biarkan Suaminya Perkosa Anak Kandung hingga Hamil, Curhat ke Korban Tak Bisa Hidup Tanpa Pelaku
Seorang ibu berinisial AD (46) di Kecamatan Terentang, Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat membiarkan suaminya BA (46) memperkosa anak kandungnya.
Penulis: Rr Dewi Kartika H | Editor: Yogi Jakarta
TRIBUNJAKARTA.COM - Seorang ibu berinisial AD (46) di Kecamatan Terentang, Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat membiarkan suaminya BA (46) memperkosa anak kandung mereka sendiri.
BA memperkosa darah dagingnya berinisial AJ (16) sejak tahun 2020 hingga 2023.
Bahkan akibat perbuatan ayahnya itu, AJ hamil dua kali.
Kasat Reskrim Polres Kubu Raya Iptu Heru Anggoro mengungkapkan saat melakukan kejahatannya, pelaku selalu mengancam korban menggunakan golok atau parang.
Perbuatan itu diketahui AD, namun karena mengaku tidak dapat hidup tanpa BA, istri korban membiarkan perbutan bejat pelaku terhadap AJ.
Pasalnya selain mengancam dengan kekerasan, BA juga kerap mengaku akan bunuh diri jika tak diizinkan memperkosa korban.
"Pelaku ini sempat mengancam akan bunuh diri, jadi istrinya mengaku tidak bisa hidup tanpa suaminya," kata Heru.
AD Ikut Berperan Gugurkan Kandungan
Selain membiarkan BA memperkosa AJ, AD juga berperan menggugurkan kehamilan kedua dari korban.
Diketahui di kehamilan yang AJ pertama BA memberikan sang anak obat-obatan keras.
"Korban hamil dua kali akibat perbuatan sang ayah, pada kehamilan pertama, ayahnya memberikan obat keras agar kandungan korban gugur," ucap Iptu Heru Anggoro saat di Polres Kubu Raya.
"Lalu, pada kehamilan kedua, sang ibu yang memberikan korban jamu - jamuan agar kehamilan korban gugur," imbuhnya.
Karena tidak tahan dengan perbuatan ayahnya, korban lantas mengadukan nasibnya ke kakaknya.
Lalu Kakak AJ membuat laporan ke Polsek yang ditindaklanjuti Polres Kubu Raya.
Pelaku Buka Suara
Saat dihadirkan saat konfrensi
Ditanyai Kapolres Kubu Raya AKBP Arief Hidayat mengapa tega memperkosa putrinya sejak usia 13 hingga 16 tahun, jawaban BA bikin kesal.
"Enggak tahu," ucap BA.
Sontak awak media yang mendengar ucapan BA langsung menyorakinya.
Sementara sang istri AD mengaku membiarkan perbuatan bejat sang suami karena khawatir sang suami akan bunuh diri.
AD menyebut suaminya bahkan pernah meminum racun.
"Saya sudah ingatkan berapa kali, tapi dia (suami) sering ngancam mau bunuh diri, pernah mau bunuh diri minum racun, saya pernah ingatkan tapi." Ujarnya saat dihadirkan di Polres Kubu Raya, jumat 17 November 2023. (*)
Atas perbuatannya, kedua tersangka akan dijerat dengan pasal 81 ayat 1 undang - undang nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak Jo Pasal 76 D Undang - Undang RI Nomor 35 tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak. (*)
Baca artikel menarik lainnya TribunJakarta.com di Google News
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.