NIK KTP Tidak Valid saat Pemadanan NPWP? Ini Solusi Alternatifnya
Simak solusi jika NIK KTP tidak aktif atau tidak valid ketika hendak dipadankan dengan NPWP? Segera perbaiki sebelum 31 Desember 2023.
TRIBUNJAKARTA.COM - Berikut ini solusi apabila KTP tidak valid saat pemadanan NPWP.
Pihak Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memberikan waktu kepada wajib pajak untuk memadankan NIK KTP dengan NPWP sampai 31 Desember 203.
Kebijakan integrasi NIK dengan NPWP akan dijalankan secara menyeluruh mulai 1 Januari 2024.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Dwi Astuti mengatakan, ada konsekuensi yang menanti wajib pajak jika tidak memadankan NIK dengan NPWP sampai akhir tahun ini.
Konsekuensi yang dimaksud adalah wajib pajak bakal mengalami kesulitan ketika mengakses layanan perpajakan.
"Apabila sampai dengan batas waktu pemadanan NIK-NPWP wajib pajak belum melakukan pemadanan, wajib pajak akan mengalami kesulitan," ujar Dwi dikutip dari Kompas.com.
Lantas, bagaimana jika NIK KTP tidak aktif atau tidak valid ketika hendak dipadankan dengan NPWP?
Cara Cek NIK
Direktur Jenderal (Dirjen) Dukcapil Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Teguh Setyabudi mengatakan, wajib pajak bisa mengecek NIK mereka sebelum memadankannya dengan NPWP.
"Jadi penduduk bisa melakukan pengecekan NIK secara online melalui telpon ke call center, kirim pesan SMS atau WA dengan format yang ada atau melalui sosmed resmi (Facebook) Ditjen Dukcapil atau Call Center Dukcapil," ujar Teguh.
Agar lebih jelas, simak cara mengecek NIK berikut ini:
- Menghubungi Call Center Hallo Dukcapil di 1500537
- Mengirimkan SMS dengan format Cek#KTP#NIK ke nomor 08118005373
- Mengirimkan pesan melalui WhatsApp dengan format Nama lengkap sesuai KTP, NIK, kelurahan/kecamatan/kabupaten/kota ke nomor 08118005373
- Menghubungi akun Facebook resmi Dukcapil di Dirjen Dukcapil dan akun X untuk call center resmi Dukcapil di @ccdukcapil
- Menghubungi call center Dukcapil di nomor 1500537.

Solusi Bila NIK Tidak Aktif
Teguh menyampaikan, wajib pajak yang NIK-nya tidak aktif karena belum melakukan perekaman ketika hendak melakukan pemadanan NPWP bisa mendatangi Kantor Dukcapil setempat.
Wajib pajak juga disarankan menghubungi Call Center Hallo Dukcapil di 1500537 atau 08118005373 bila NIK-nya masih belum aktif walau sudah melakukan perekaman.
"Segeralah datang untuk melakukan perekaman biometrik di Dinas Dukcapil setempat," saran Teguh
Cara Validasi NIK Jadi NPWP
Berikut langkah-langkah atau cara validasi NIK KTP jadi NPWP :
1. Login melalui laman pajak.go.id
- Apabila NIK sudah valid maka bisa langsung menggunakan NIK, namun jika belum bisa, gunakan NPWP terlebih dahulu
- Input password pajak.go.id
2. Informasi NPWP 16 digit telah tersedia di NPWP terbaru
3. Masuk ke menu pemutakhiran data utama
- Masukkan NIK pada menu tersebut
- Jika sudah berhasil, maka NPWP dan NIK akan terkoneksi secara keseluruhan
4. Pemutakhiran data lainnya
- Apabila data NIK sudah berhasil diinput, maka Anda dapat memasukkan data diri seperti nama lengkap, alamat, nomer ponsel yang masih aktif untuk urusan pajak dan lainnya
5. Pemutakhiran data klasifikasi lapangan usaha atau KLU
- Pastikan status data KLU tersebut valid, yaitu dengan mengisi pekerjaan utama dan pekerjaan lainnya secara benar, sesuai dengan kondisi yang ada
- Apabila terdapat perubahan, maka klik ubah profil
6. Pemutakhiran data keluarga
- Anda dapat menambahkan NIK anggota keluarga agar terkoneksi dengan NPWP
- Di menu anggota keluarga, wajib pajak juga bisa mengecek dan memperbaiki kelengkapan data yang diinputnya, yakni mencakup nomor kartu keluarga (KK), NIK, status hubungan keluarga, pekerjaan, dan juga statusnya.
Setelah semua langkah-langkah diikuti dengan sesuai, maka Anda dapat menggunakan NIK untuk mengakses seluruh layanan perpajakan.
Apabila ada kendala, Anda dapat langsung menghubungi atau mendatangi kantor pajak terdaftar untuk mendapatkan pelayanan.
Baca artikel menarik lainnya di Google News.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.